THR PNS dan TNI/Polri Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Cek Saldo Rekening dan Rincian Besarannya

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri dijadwalkan cair hari ini Jumat 24 Mei 2019.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi THR PNS cair hari ini 24 Mei 2019. 

SURYA.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri dijadwalkan cair hari ini Jumat 24 Mei 2019.

Bagi para PNS, anggota TNI/Polri silakan cek saldo rekening Anda masing-masing pagi ini.

Di artikel ini Anda juga bisa menyimak rincian besaran THR PNS, Polri dan TNI, serta gaji ke-13 yang juga akan dibayarkan tahun ini.

Kepastian THR PNS cair hari ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kabar ini dibenarkan oleh pernyataan MenPAN-RB, Syafrudiin.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan juga menjelaskan mengenai rincian dari THR yang akan diterima.

Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Kepastian mengenai tanggal penerimaan THR bagi PNS juga dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13.

Untuk pembayarannya, Sri Mulyani menyebut tak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.

Sementara untuk THR PNS dan pensiunan, anggarannya mencapai Rp 20 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, hingga Kamis (23/5/2019), pembayaran THR sudah terealisasi sebagian.

"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019) dikutip dariKompas.com.

Menurutnya, momen hari raya akan memberikan dampak posotif bagi perekonomian.

"Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.

Setelah mendapatkan THR, PNS patut berbahagia lagi!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah libur lebaran total 11 hari.

Awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutipTribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.

Selain itu juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.

Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.

Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.

Sekkota Surabaya Pastikan Pencairan THR PNS Tak Molor

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan, memastikan pencairan THR seluruh PNS Surabaya akan dicairkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Pencairan THR atau biasa disebut gaji ke-14 itu dijadwalkan cair pada 24 Mei 2019 lusa.

Saat ini, sejumlah PNS atau aparatur sipil negara ASN di lingkungan Pemkot menantikan gaji bonus tersebut.

Saat ditemui, Sekkota Hendro menyatakan para PNS tak perlu cemas soal THR tersebut. 

"Biar diurus negara. Sebaiknya para PNS Konsentrasi tugas melayani masyarakat saja. Soal THR PNS tahun ini saya jamin beres. Tak perlu diresahkan," kata Hendro, Rabu (22/5/2019).

Sekkota juga menyatakan bahwa Pemkot tahun ini menjamin beres semua THR yang memang menjadi hak setiap PNS.

Namun, saat didesak kepastian pencairan THR tersebut dia malah mengaku belum tahu persis jadwal pencairannya. 

Dia hanya menunggu pemberitahuan Menkeu soal pencairan THR tersebut.

Meski sebelumnya sudah ada kepastian bahwa THR PNS juga harus dicairkan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mendesak agar Pemkot menaati aturan kementrian terkait pencairan THR.

"Yang tahun lalu biarlah berlalu. Tahun ini THR PNS harus dicairkan sebelum Lebaran. Tidak molor seperti tahun lalu," kata Herlina.

Sejumlah PNS yang ditemui surya mengaku tak mau terlalu berharap akan pencairan THR.

Sebab tahun lalu hak PNS saat menjelang Lebaran itu nyatanya dicairkan beberapa bulan setelahnya.

"Kalau ada ya syukur. Tak terlalu berharap," kata salah satu PNS di lingkungan Pemkot.

Tahun lalu, terjadi polemik pencairan THR di pemkot Surabaya.

Mereka enggan mencairkan THR karena sesuai aturan bahwa THR dicairkan penuh bersama seluruh tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang berlaku di Pemkot.

Padahal tunjangan kinerja ini nilainya besar. Kalau harus menanggung ribuan PNS seluruh pemkot membebani anggaran.

Pemkot berdalih tak cukup anggaran, akhirnya pemkot konsultasi ke Kemendagri, meski pada akhirnya dicairkan.

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunews.com berjudul: Kabar Gembira bagi PNS, THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Ini Rinciannya!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved