Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang, Sugeng Lukai Alat Intim Korban Sampai Pingsan & Kata Psikolog
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang, Sugeng Lukai Alat Intim Korban Sampai Pingsan & Keterangan Psikolog
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Keterangan dari Psikolog
Berdasarkan keterangan psikolog, Sugeng merupakan sosok yang pandai menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan setelah dilakukannya penyelidikan dimana keterangan pelaku selalu konsisten.
Sugeng bisa menceritakan rentetan kejadian secara detail.
Hal tersebut berarti Sugeng telah mendesain skenario kejahatannya untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang peristiwa tersebut.
"Saat melakukan perbuatannya, pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal. Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.
5. Sugeng di Mata Tetangga
Sosok Sugeng Angga Santoso juga dibeberkan oleh mantan tetangganya.
Narko (51) adalah mantan tetangga Sugeng ketika ia dan keluarganya masih tinggal di Jodipan Wetan Gang Ill RT 04 RW 06 Kota Malang.
Narko kemudian mengungkapkan perilaku aneh Sugeng saat masih menjadi tetangganya.
Menurut keterangan Narko, Sugeng pernah melakukan aksi kejahatan seperti memotong lidah kekasihnya dan memukul kepala ayahnya dengan palu.
"Sugeng ini dari dulu selalu bikin gempar warga. Bahkan, Sugeng juga pernah di usir dari sini (Jodipan) sekitar 7-8 tahun lalu," ujarnya.
Narko yang dulu tinggal bersebelahan dengan Sugeng tahu betul watak asli tersangka pembunuhan di Pasar Besar Malang ini.
Ternyata, perilaku aneh Sugeng disebut-sebut turunan dari keluarga.