Pilpres 2019

Biodata Mayjen (Purn) Soenarko Mantan Danjen Kopassus yang Ditangkap Terkait Aksi 22 Mei 2019

Biodata Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus yang ditangkap terkait penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019 banyak berkarir di Kopassus

Editor: Tri Mulyono
WIKIPEDIA
Mayjen (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus yang Ditangkap Terkait Aksi 22 Mei 2019 

SURYA.CO.ID, JAKARTA — Biodata Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus yang ditangkap terkait penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019, menunjukkan dia banyak menghabiskan karier militernya di Kopassus.

Bagi publik Aceh, seperti dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, Soenarko bukan orang baru.

Dia sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, 2002.

Kemudian diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad.

Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus diraihnya Agustus 2007.

Mayjen (Purn) Soenarko juga pernah menjabat Panglima Daerah Militer Iskandar Muda tahun 2008-2009.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (lahir di Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1953; umur 65 tahun).

Wiranto Bongkar Rencana Kejahatan Aksi 22 Mei, Ini Ancaman Menkopolhukam pada para Tokohnya

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5/2019).

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Senang putranya gugur dalam tugas

Ketika menjabat Pangdam Iskandar Muda Aceh Mayjen TNI Soenarko tampak sangat tegar saat menghadiri pemakaman putra sulungnya co-pilot Lettu Yudho Pramono pada 2009 silam.

Tak tergurat kesedihan di wajahnya.

"Kami, atas nama keluarga, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah almarhum perbuat," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengucapkan sangat berterima kasih kepada berbagai pihak karena telah membantu proses pemakaman anaknya tersebut.

Lettu Penerbang Yudho Pramono menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan pesawat Fokker-27 milik TNI AU di Lanud Hussein Sastranegara, Bandung pada 2009 silam.

Dalam kecelakaan tersebut, 24 orang tewas.

Korban terdiri dari enam awak pesawat dan 18 siswa para lanjut tempur A-33 Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU yang tengah melakukan orientasi latihan penerjunan.

Riwayat Pendidikan Mayjen (Purn) Soenarko

Akabri (1978)

Sussarcab IF (1978)

Diklapa-I (1985)

Diklapa-II (1988)

Seskoad (1995)

Lemhanas (2005)

Riwayat Jabatan

Danton Kopassanda (1979)

Danton-1/112/12/1 Kopassanda

Paops Denpur-13/1 Kopassanda

Paops Denpur-12/1 Kopassanda

Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993–1994)

Dandim 1630/Viqueque

Dandim 1627/Dili

Dan Grup-1 Kopassus

Irdam VI/Tanjungpura

Asops Kasdam Iskandar Muda

Wakil Komandan Jenderal Kopassus

Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad

Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008)

Panglima Daerah Militer Iskandar Muda[2](2008-2009)

Danpussenif (2009-2010)

Laporan Intelijen

Seperti diberitakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi suara oleh KPU dalam Pilpres 2019.

Dua orang sudah ditahan, yakni Mayjen (Purn) S (Soenarko) dan Praka BP.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menganjurkan supaya masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan kantor KPU pada 22 Mei 2019.

Menurut Moeldoko, pemerintah banyak mendapatkan informasi mengenai potensi terjadinya gangguan keamanan pada tanggal tersebut.

"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2019).

"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata dia.

Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019.

"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu.

Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.

Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.

"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana.

Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved