Rabu, 22 April 2026

Berita Surabaya

Jadwal & Syarat PPDB SD Surabaya 2019 Serta Daftar Zonasi Sekolah Dasar, Ini Dokumen yang Diperlukan

Jadwal & Syarat PPDB SD Surabaya 2019 Serta Daftar Zonasi Sekolah Dasar, Lihat Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID
Jadwal dan Aturan PPDB Surabaya Tetapkan Aturan Zonasi 

SURYA.co.id | Surabaya - Para orangtua yang ingin anaknya bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Surabaya harus tahu Jadwal PPDB, cara mendaftar, aturan serta daftar SD di Surabaya.

Dilansir SURYA.co.id dari situs PPDB SD Surabaya diketahui jadwal pendaftaran sekolah berlangsung mulai Senin (20/5/2019).

Pendaftaran PPDB SD Surabaya bisa dilakukan lewat dua cara, yakni melalui situs internet atau mendatangi sekolah yang dituju. 

 Berikut jadwal PPDB SD Surabaya:

No Jenis Kegiatan Jadwal Keterangan
1 Jadwal Pendaftaran 20 Mei 2019 s.d. 25 Mei 2019 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB Internet atau sekolah
2 Jadwal Verifikasi 20 Mei 2019 s.d. 25 Mei 2019 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB Internet atau sekolah
3 Jadwal Pengumuman 27 Mei 2019 pukul 08.00 WIB Internet atau sekolah
4 Jadwal Daftar Ulang 27 Mei 2019 s.d. 28 Mei 2019 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB Sekolah

Untuk pendaftaran melalui internet dengan mengklik Tautan di sd.ppdbsurabaya.net https://sd.ppdbsurabaya.net/umum/pendaftaran

Sebelum mengklik tautan tersebut, pastikan data diri anak anda sudah lengkap.

Data diri yang perlu dilengkapi adalah NIK, Nomor KK, Alamat, Nomor HP

Lihat foto di bawah ini:

Isian PPDB SD Surabaya
Isian PPDB SD Surabaya (PPDB SD Surabaya)

2.

Isian PPDB SD Surabaya
Isian PPDB SD Surabaya (PPDB SD)

Untuk persyaratan

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2019 yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  • Tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.
  • Apabila terdapat kesamaan usia, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik dengan kedekatan lokasi sekolah

2. Pendaftaran CPDB berdasarkan zonasi dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah atau secara mandiri sesuai jadwal terlampir;

3. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada poin 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet pada jam kerja.

4. Pendaftaran CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :

  • sosialisasi kepada masyarakat;
  • pendaftaran peserta didik baru;
  • pengumuman peserta didik yang diterima;
  • daftar ulang;

5. Pendaftaran CPDB dilakukan dengan menyampaikan salinan dokumen sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga Kota Surabaya dimana CPDB tercantum
  • Akta Kelahiran
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved