Tujuan Terselubung Video Pria Adu Domba TNI dan Polri yang Viral di Medsos, Polisi Beri Peringatan

Tujuan terselubung video pria mengadu domba TNI dan Polri serta menyebut 22 Mei adalah ulang tahun PKI yang viral di media sosial, akhirnya terungkap

Kolase Facebook
Pria dalam video viral yang mengadu domba TNI dan Polri 

SURYA.co.id - Tujuan terselubung video pria mengadu domba TNI dan Polri serta menyebut 22 Mei adalah ulang tahun PKI yang viral di media sosial, akhirnya terungkap

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Video yang Adu Domba TNI-Polri Berkaitan dengan Pemilu 2019, Polisi Himbau Warga Tak Terprovokasi', tujuan terselubung itu terungkap usai Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto memberikan penjelasan

Suhermanto mengakui video viral yang dibuat oleh pria berinisial IAS (49) itu memiliki kaitan dengan Pemilu 2019.

Dia melakukan ajakan kepada masyarakat untuk berangkat aksi 22 Mei mendatang.

“Tentu saja ada hubungannya dengan pemilu 2019. Dia (IAS) mengajak masyarakat untuk datang ke Jakarta pada tanggal 22 Mei mendatang,” katanya, Senin (13/5/2019).

Suhermanto juga meperingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menyejukan sampai dengan nanti pengumuman KPU tanggal 22 Mei. Jangan sampai ada berita-berita provokatif yang mengajak masyarakat melakukan aksi-aksi inkonstitusional,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cirebon bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkap pria berinisial IAS (49) di rumahnya di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin dini hari (13/5/2019).

Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon
Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon (Facebook)

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tim gabungan langsung menangkap IAS yang sedang berada di rumah tanpa perlawanan.

“(Pukul) 01.30 WIB anggota kami bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif. Pelaku kami amankan di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber,” kata Suhermanto.

Pelaku kemudian bersama kerabat dan kuasa hukumnya dibawa ke Mapolres Cirebon. Hingga berita ini diturunkan, IAS masih diperiksa secara intensif.

Suhermanto mengatakan, pihaknya mendalami motivasi IAS membuat dan menyebarkan video yang cenderung mengadu domba TNI dan Polri.

"Tentu saja kami akan melakukan pemeriksan secara intensif, motivasi dan tujuan dari pembuatan video tersebut,” kata Suhermanto.

Video berdurasi 01.57 detik yang berisi rekaman IAS tersebar luas di media sosial. Video tersebut diposting ulang sejumlah warganet dan menjadi viral.

Berdasarkan data yang didapat polisi, IAS mengunggah video provokatif itu pada Minggu (12/5/2019).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto memberikan penjelasan terkait penangkapan IAS kepada sejumlah awak media di kantor polisi, Senin (13/5/2019). Polisi masih memeriksa dan mendalami motivasi serta tujuan IAS membuat dan menyebarkan video tersebut.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto memberikan penjelasan terkait penangkapan IAS kepada sejumlah awak media di kantor polisi, Senin (13/5/2019). Polisi masih memeriksa dan mendalami motivasi serta tujuan IAS membuat dan menyebarkan video tersebut. (Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Lalu Senin malam, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Suhermanto menyebut, IAS adalah seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Cirebon.

Suhermanto menilai, konten video tersebut sangat berbahaya lantaran provokatif dan hendak mengadu domba TNI dan Polri.

Selain konten video provokatif, lanjut Suhermanto, pelaku juga diduga menyebarkan berita bohong bahwa pada 22 Mei mendatang adalah hari ulang tahun PKI.

Tersangka IAS diancam Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta.

Viral Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi

Sebelumnya, sempat viral juga video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).

Video viral itu diposting oleh akun @MurthadaOne, Sabtu (11/5/2019), dan diteruskan ke akun Bareskrim Polri.

Biodata Hermawan Susanto Pemuda yang Berani Ancam Penggal Presiden Jokowi
Biodata Hermawan Susanto Pemuda yang Berani Ancam Penggal Presiden Jokowi (kolase IST dan twitter)

Tampak di video itu, seorang wanita merekam suasana di lokasi.

Kemudian tampak seorang pria mengacungkan telunjung mengatakan siap memenggal kepala Jokowi.

"Siap menggal palanya Jokowi, InsyaAllah, Allahuakbar," ujarnya.

Seruan itu kemudian diamini oleh wanita yang merekam video dan beberapa rekannya.

"Woow InsyaAllah, Allahu Akbar," katanya.

Alih-alih belum puas dengan perkataannya, pria berbaju cokelat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.

"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.

Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.

"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.

Video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.

Tak lama kemudian, Hermawan Susanto alias HS pemuda yang mengancam penggal Presiden Jokowi itupun  ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB

Tampang Sebenarnya HS Pemuda yang Ancam Penggal Presiden Jokowi, Ditangkap di Parung Bogor.
Tampang Sebenarnya HS Pemuda yang Ancam Penggal Presiden Jokowi, Ditangkap di Parung Bogor. (IST)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi terkait penangkapan Hermawan Susanto

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar dia.

HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo.

Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Alasan HS (Hermawan Susanto) berani mengancam penggal Presiden Jokowi diduga karena terprovokasi saat demo hasil Pilpres 2019 di Kantor Bawaslu, Jumat (10/5/2019).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menilai, ada pihak yang terus memprovokasi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sehingga berani mengancam.

Ia menilai, provokasi tersebut terus-menerus didengungkan sehingga pemuda tersebut berani mengucapkan pernyataan mengancam yang bisa melanggar hukum.

"Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan," kata Ace melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved