Berita Trenggalek

Goreskan Tato Nama di Tangan, Jurus Tukang Bakso Trenggalek Rayu Pacarnya Hingga Berbadan Dua

Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya/aflahul abidin
Cema Ismail (19) yang menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019) 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Ada banyak cara orang untuk merayu pasangannya agar mau diajak berbuat mesum.

Salah satunya dengan mengumbar janji-janji palsu.

Hal itu juga yang dilakukan Cema Ismail (19) kepada pacarnya yang masih di bawah umur.

Tak sekadar berjanji bakal mengawini, Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya.

Di lengannya, tertera tulisan “jenong”.

“Itu nama pacar saya. Tanda saya serius (dengan dia),” kata lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bakso itu, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019).

Tato di tangan Cema Ismail (19) yang menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019)
Tato di tangan Cema Ismail (19) yang menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019) (surya/aflahul abidin)

Namun, apa yang dibilang Cena nyatanya cuma omong kosong.

Ia kabur dan sulit dicari setelah sang pacar hamil pada Desember 2018.

Cema pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.

Ia mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan perempuan kelas 2 SMA itu.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat dalam keadaan sepi.

Perbuatan itu dilakukan dalam rentang Agustus sampai Desember 2018.

“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit, dalam kesempatan yang sama.

Pelaku, ujar dia, ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi.

Sebelumnya, Cema sulit ditemui dalam rentang sekitar 5 bulan setelah sang pacar positif hamil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved