Minggu, 19 April 2026

PPDB 2019, Wali Murid di Surabaya Senang Sistem Zonasi Dimodifikasi

Para orang tua/wali murid di Surabaya merasa lega setelah Dinas Pendidikan melakukan modifikasi terhadap sistem zonasi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eben Haezer Panca
ist
ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keputusan Dinas Pendidikan kota Surabaya memodifikasi sistem zonasi dalam PPDB 2019 membuat orang tua/wali murid yang sebelumnya keberatan, menjadi lebih lega. 

Dengan sistem zonasi hasil modifikasi ini, mereka bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit di luar zonasi mereka dengan menggunakan nilai minimal dan melalui tes potensi akademik.

"Kami bersyukur dan senang bisa berkesempatan memilihkan sekolah terbaik menurut kami. Kami tak diberi pilihan untuk sekolah terbaik untuk anak kita kalau Zonasi murni," kata Nani Fitrini, salah satu wali murid kelas VI semburan SD di Wonokromo, Kamis (9/5/2019).

Saat ini, Kota Surabaya mengklaim telah mendapat restu Kemendikbud akan menggunakan sistem Zonasi terbatas atau Zonasi modifikasi.

Dari 62 SMPN yang ada di Kota Surabaya, khusus 11 SMPN Kawasan bebas Zonasi. Siapa pun dari wilayah Surabaya mana pun bisa mendaftar sekolah kawasan ini.

Jika disetujui, untuk mendaftar sekokah tersebut harus memenuhi kualifikasi, minimal nilai rata-rata Unas atau nilai UNBK 8,5. Kemudian, calon peserta didik juga harus lolos tes potensi akademik. 

"Wajar ada tes karena memang sekolahnya terbaik. Saya juga mengimpikan anak saya masuk sekolah Kawasan SMPN 1," kata Nani. 

Namun bagi Ny Sri, wali murid di Mulyorejo menuturkan bahwa kebijakan yang berubah-ubah itu bikin masyarakat bingung. Belum tentu Zonasi terbatas itu mengakomasi semua masyarakat. Apalagi yang protes kemarin hanya sebagian kecil warga. 

"Bagi kami Manut saja. Tapi Pemerintah jangan plin plan kasih kebijakan. Katanya Zonasi hanya berdasar domisili. Kini ada perlakuan khusus SMPN Kawasan. Nanti tahun depan apa lagi?" ungkap Sri. 

Mutu Pendidikan Terjaga 

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Surabaya Titik Sudarti menuturkan bahwa kebijakan diberlakukannya Zonasi modifikasi atau Zonasi khusus itu sudah tepat. Sebab sekolahnya selama ini direkrut dengan kompetensi yang ketat. 

Sudah bertahun-tahun rekrutmen siswa baru dengan cara tes dan hanya peraih nilai minimal rata-rata 8,5 yang mendaftar.

"Menempatkan sekolah Kawasan dengan cara tes itu sudah tepat," ungkap Titik.

Namun istri Bupati Magetan ini menegaskan bahwa pihaknya siap Melaksanakan PPDB sesuai aturan Dinas Pendidikan. Mekanisme dengan cara TPA adalah sebagai salah satu dasar untuk  pengembangan bakat dan minat Peserta Didik milenial 4.0 di Kota Surabaya. 

Perempuan yang sebelumnya menjabat kepala SMPN 26 ini menyebut bahwa model PPDB dengan Zonasi khusus itu bisa Meningkatkan kualitas Pendidikan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved