Detik-detik Siswi SMP Dibunuh Ayah Tiri Setelah Masa Depannya Dihancurkan Tuntut Tanggungjawab

Detik-detik dan kronologi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) dibunuh ayah tiri, diungkap kepolisan.

Editor: Tri Mulyono

Akibat perbuatannya kejinya, buruh serabutan tersebut diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Matrius menjelaskan pasal yang dikenakan kepada WS itu memiliki ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tapi dengan status tersangka adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah 1/3 ancaman hukuman, dengan total 20 tahun penjara," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Kronologi Pemerkosaan Berujung Pembunuhan Gadis 16 Tahun oleh Ayah Tirinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved