VIDEO Call WA Gadis 16 Tahun Tanpa Busana akan Disebar, Modus Pelaku Renggut Mahkota Korban

Rekaman video call WhatsApp (WA) gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.

Editor: Tri Mulyono

SURYA.CO.ID -   Rekaman video call WhatsApp (WA) gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.

Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.

Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan intim oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.

Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang diperkosa NA (23).

VIDEO Live FB Pria Bakar Kantor Desa & Beri Pesan ke Jokowi Viral di Medsos, Masalah Akta Tanah

Pesan Menohok Hotman Paris untuk Reino Barack saat Hadiri Silaturahmi Syahrini

Luna Maya Ternyata Diundang ke Resepsi Syahrini & Reino Barack, Berikut Syarat Masuk ke Acara

Pengakuan SBY Saat Ditolak Gus Dur Jadi KSAD, Ada Pihak Tertentu Jadi Sebab, Keluarga Sampai Sedih

Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi memaparkan, korban sebelumnya terbuai rayuan pelaku saat telepon via video call WA.

Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga bugil.

Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban.

Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Pengalaman Jenderal TNI Pernah Saling Todong Senjata dengan Pengawal PM Israel Saat Kawal Soeharto

Bunuh Diri Tapi Gak Mati, ini Detik-detik Pria Loncat Dari PGC Cirebon & Selamat Usai Hantam Mobil

Istri Ditangkap KPK, Suami Bupati Talaud Sakit, Anak Tinggal di Rumah Kontrakan

Pantas Vanessa Angel Bilang Bunuh Aja Aku Usai Sidang, Ini Curhat & Penjelasan Terbaru Pengacara

Korban yang terperdaya menyanggupinya.

Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu," ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).

Kemudian korban diajak bertemu oleh pelaku di sebuah rumah kosong di Ngangkruk, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik.

Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksinya merenggut mahkota keperawanan korban.

Korban diancam dengan gambar hasil tangkap layar pelaku yang berisi gambar saat dirinya bugil di panggilan video.

Pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di tempat yang sama dan mengancam videonya akan disebar ke orangtua.

"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orangtua korban," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tak tahan terus diancam oleh pelaku.

"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban.

Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (27/4/2019).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi percakapan pelaku dan korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Curhat & Harapan Vanessa Angel Jelang Ramadhan 1440 H, Pantas Bilang Bunuh aja Aku usai Sidang

Luna Maya Dipeluk Pria Tampan saat Syahrini Siapkan Gala Dinner Pernikahannya dengan Reino Barack

Hotman Paris Curhat Soal Rasa Takut di Resepsi Syahrini Reino Barack, Gara-gara Instagram Lagi

VIDEO Panglima TNI Temui Siswa SD yang Viral Naik KRL Sendiri, Diajak Lihat Serangkaian Kegiatan TNI

4 Fakta Ancaman Video Call Tanpa Busana di Whatsapp yang Membuat Gadis 16 Tahun Direnggut Mahkota

Gadis ini Terjun Bebas dari Gedung Setinggi 30 Meter Demi Selfie Sempurna, Hal Ajaib Terjadi

Oknum Perwira Polisi Cabuli Gadis 13 Tahun

 Kasus pemerkosaan dialami gadis di bawah umur juga terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat Inspektur Dua (Ipda), bernama Adang Mulyana, Rabu (1/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Adang ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.

Kejadian terjadi pada hari Sabtu (27/4/2019), saat Adang mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Namun setelah itu Adang mengajak korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.

 Korban juga diancam jika menolak utnuk melayani maka rumahnya akan dibakar.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke kepolisian pada Senin (29/4/2019).

Kejadian pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Utara.

Pelaku berinisial NZ (20) menjadi tersangka atas pencabulan terhadap gadis 8 tahun di toilet luar kontrakannya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, pada Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka ditangkap Senin (18/3/2019) lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Tribun-video.com / Tribunjogja.com)

Tampilan Vanessa Angel Berubah, Seusai Sidang Malah Bilang Begini: Bunuh aja Aku

Video Detik-detik Ayah Ngamuk Sambil Gendong Jasad Anaknya di RS Viral, ini Klarifikasi Rumah Sakit

Gara-gara Masalah Rumah Tangga, Suami di Tulungagung Tabrak Istrinya Dengan Motor

Cara Puasa Sehat Penderita Maag Agar Tak Kambuh Selama Ramadhan 2019, Jalankan Saat Sahur & Berbuka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved