VIDEO Call WA Gadis 16 Tahun Tanpa Busana akan Disebar, Modus Pelaku Renggut Mahkota Korban
Rekaman video call WhatsApp (WA) gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tak tahan terus diancam oleh pelaku.
"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban.
Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (27/4/2019).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi percakapan pelaku dan korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
• Curhat & Harapan Vanessa Angel Jelang Ramadhan 1440 H, Pantas Bilang Bunuh aja Aku usai Sidang
• Luna Maya Dipeluk Pria Tampan saat Syahrini Siapkan Gala Dinner Pernikahannya dengan Reino Barack
• Hotman Paris Curhat Soal Rasa Takut di Resepsi Syahrini Reino Barack, Gara-gara Instagram Lagi
• VIDEO Panglima TNI Temui Siswa SD yang Viral Naik KRL Sendiri, Diajak Lihat Serangkaian Kegiatan TNI
• 4 Fakta Ancaman Video Call Tanpa Busana di Whatsapp yang Membuat Gadis 16 Tahun Direnggut Mahkota
• Gadis ini Terjun Bebas dari Gedung Setinggi 30 Meter Demi Selfie Sempurna, Hal Ajaib Terjadi
Kasus pemerkosaan dialami gadis di bawah umur juga terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat Inspektur Dua (Ipda), bernama Adang Mulyana, Rabu (1/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Adang ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.
Kejadian terjadi pada hari Sabtu (27/4/2019), saat Adang mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Namun setelah itu Adang mengajak korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.
Korban juga diancam jika menolak utnuk melayani maka rumahnya akan dibakar.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke kepolisian pada Senin (29/4/2019).
Kejadian pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Utara.
Pelaku berinisial NZ (20) menjadi tersangka atas pencabulan terhadap gadis 8 tahun di toilet luar kontrakannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, pada Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka ditangkap Senin (18/3/2019) lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.