Viral Media Sosial
VIRAL Emak-emak Tersangkut Palang Pintu KA, ini Peraturan yang Harus Dipatuhi Agar Tak Terjadi Lagi
Viral video emak-emak jatuh karena tersangkut palang pintu kereta api, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi agar hal serupa tidak terjadi lagi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Viral di media sosial video emak-emak (ibu-ibu) jatuh karena tersangkut palang pintu kereta api (KA), ternyata ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Video viral emak-emak jatuh karena tersangkut palang pintu kereta apa (KA) itu sebagai akibat melalaikan peraturan yang harus dipatuhi saat melintasi palang pintu kereta api
Dilansir dari Kompas.com, menurut Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan kereta, pasal 110 diatur bahwa :
(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
• VIRAL VIDEO Detik-detik Bos BUMN dan Cewek Seksi Ngamar di Hotel Ditemukan Tewas, Ada Kondom
• VIDEO Kronologi Pertukaran Istri, Merasa Berdosa Korban Mau Bunuh Diri, Polisi pun Turun Tangan
• Dituduh Pernah Berhubungan Intim dengan Elly Sugigi, Irfan Sbaztian Bereaksi & Ungkap Hubungannya
• Potret Jokowi Cium Tangan Gus Dur Tak Sengaja Ditemukan Fotografer, Fakta Lain ini Terungkap
(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
(4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Dari peraturan di atas jelas bahwa palang pintu kereta berfungsi untuk mengamankan kelancaran kereta, bukan sebagai sarana mengamankan atau melindungi pengguna jalan.
Dan menurut peraturan nomor 4, jika terjadi kecelakaan akibat pelanggaran di nomor 1 dan 2 maka itu bukan kecelakaan yang disebabkan oleh kereta api.
Dilansir dari tribun Jateng, menurut Manager Humas KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro, pelanggar pintu perlintasan kereta api juga akan dikenai denda jika mengakibatkan kerusakan pada prasarana
Seperti diketahui, video memperlihatkan emak-emak yang nekat mengangkat palang perlintasan kereta api tapi malah tersangkut sehingga jatuh, viral di media sosial
Rekaman amatir berdurasi 11 detik ini diunggah beberapa akun di Facebook pada Selasa (30/4/2019) pagi, kemudian dibagikan di sejumlah grup komunitas.
Dalam video, palang perlintasan ini sudah turun ketika sejumlah pemotor tetap nekat menerobos.
Palang pintu sudah tertutup dan sirine tanda kereta akan lewat juga sudah meraung-raung.
Ternyata tanda-tanda itu tidak digubris oleh sejumlah pengguna jalan yang tetap memaksakan diri untuk melintas.
Kemudian rekaman amatir memperlihatkan emak-emak pengendara motor mencoba mengangkat palang pintu perlintasan kereta.
Ia semula melambatkan motornya di belakang palang.
Bukannya berhenti, emak-emak itu malah mengangkat palang memakai tangan kiri sambil tetap mengendarai motor.
Tapi apes, palang yang telah diangkat itu kembali turun dan mengenai kepalanya
Karena kepalanya masih tersangkut palang pintu dan motornya masih melaju, emak-emak inipun terjatuh ke belakang.
Video viral emak-emak jatuh dari motor karena tersangkut palang kereta api itu terjadi di pos JPL 15/17 di Mranggen, Demak, Jawa Tengah, yang lebih sering disebut perlintasan rel Ganepo.
Menurut penjaga perlintasan JPL 15/17 Bayu Lesmana, kecelakaan ini terjadi Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Bayu mengungkapkan, tindakan nekat pengendara motor menerobos palang pintu kereta api bukan kali ini saja terjadi.
Namun, ternyata apes menimpa emak-emak itu karena palang pintu kembali turun saat dia belum melewatinya.
“Di perlintasan ini sangat banyak pengendara motor yang menerobos perlintasan saat sudah ditutup.
Ada beberapa yang sampai mengangkat palangnya seperti kejadian tadi pagi,” ungkap Bayu Lesmana kepada wartawan Tribunjateng.com.
Bahkan menurut Bayu, tidak cuma pengendara motor yang sering menerobos palang perlintasan kereta api.
"Ada juga pengendara mobil yang begitu.
Kalau lihat palang mulai turun bukannya melambat malah justru ngegas,” tandasnya.
Bayu juga menceritakan nasib emak-emak itu usai terjatuh dari motor.
"Ya ditolongi oleh pengendara di sekitarnya.
Kalau saya lihat sih tidak apa-apa, motornya juga.
Mungkin hanya kaget saja.
Apalagi tadi pakai helm, kan," imbuhnya.
Bayu mengungkapkan, durasi waktu tertutupnya palang hingga kereta api lewat sekitar lima menit.
“Paling lama lima menit.
Pengendara sebaiknya bersabar karena cuma lima menit.
Kalau tidak resikonya besar,” tandasnya.
Pengendara Cewek di Sidoarjo Menerabasnya Palang Pintu KA

Chintia Martina Agus Darsana, perempuan 26 tahun asal Jl Kedemangan, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tewas mengenaskan di pinggir jalan Raya Gedangan, Selasa (20/2/2018).
Chintia tewas setelah sepeda motor Honda Beat bernopol W 3510 QW yang dikendarainya dihantam kereta api (KA) KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api dekat Perumahan Puri Surya Jaya, sekira pukul 10.10 WIB.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Ipda Supratman Kanit Reskrim Polsek Gedangan.
Dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, peristiwa nahas ini bermula saat kereta KRD hendak melintas di sana.
Ketika itu, palang pintu perlintasan sudah ditutup, dan hampir semua kendaraan juga sudah berhenti.
Di saat pengendara lain sudah berhenti, korban dari arah barat berusaha nyelonong masuk melalui celah palang pintu kereta api.
Padahal, kereta yang sedang melaju posisinya sudah dekat.
Korban yang memaksa melintas pun tertabrak dan tewas di lokasi kejadian.
Mobil Xenia Nekat Terobos Pintu KA

Kecelakaan mobil Xenia S 1997 AT yang tersambar KA Mutiara Timur di perlintasan Jl A Yani Surabaya, itu akibat kelalaian sopir.
Penjaga palang pintu KA di depan SDN Margorejo Surabaya,
Samsul Hadi mengatakan, dirinya sudah menurunkan palang pintu.
"Saya sudah turunkan palang pintu, saat itu jarak kereta masih jauh. Bunyi sirine juga terdengar keras," kata Hadi, Minggu (23/4/2017).
Tidak hanya palang pintu sudah turun dan sirine bunyi, lanjut Hadi, kereta juga terus membunyikan klakson sebelum kejadian.
Namun, laju mobil Xenia warna putih itu cukup cepat. Mobil dari utara langsung belok dan menabrak palang pintu lintasan.
'Kejadianya cepat, begitu mobi masuk lintasan langsung tertabrak kereta dari arah selatan," aku Hadi.
Setelah peristiwa itu, Hadi langsung berkomunikasi dan menghubungi Stasiun Wonokromo guna melaporkan ada kecelakaan.
Seperti diketahui, tiga penumpang mobil meninggal di lokasi kejadian. Mereka itu, Darwis Hasiholan Sinambela (36), warga KP Rawa Roko RT 02 RW 041 Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, A Ricky Pratama Mamonto (28), asal Jl Purnasakti RT 26 Nomor 12 Banjarmasin dan Awaludin Lestaluhu (34), asal Mamala Lehitu Maluku Tengah.
Seorang penumpang lainnya, Acep Sutrisna, 37 tahun, asal Bantargebang Selatan RT 03/RW 07 Bantar Gebang Kota Bekasi mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Surabaya