Berita Entertainment

Alasan Ahmad Dhani Teriak Prabowo Menang Setelah Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Terungkap alasan Ahmad Dhani berteriak Prabowo menang saat dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
Tribunnews
Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog di PN Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. 

"Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya.

Pesan dari Dalam Penjara

Musisi Ahmad Dhani kembali jalani persidangan, Selasa (23/4/2019).

Sidang itu kembali dijalani Ahmad Dhani, setelah sempat tertunda sebelumnya. 

Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya sekitar pukul 13.44 WIB.

Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan.

 "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara.

Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

"Belum tahu saya. Enggak penting itu,"tambahnya.

Namun kemudian ia menambahkan bahwa yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved