Pilpres 2019

Hasil Quick Count (Hitung Cepat) Jokowi vs Prabowo dalam Pilpres 2019 Ada di Sini Mulai Jam 15.00

Hasil quick count (hitung cepat) Jokowi vs Prabowo dalam Pilpres 2019 ada di sini.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews
Capres Jokowi dan Prabowo Subianto 

SURYA.co.id - Hasil quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 antara Jokowi dan Prabowo Subianto bisa Anda ketahui di Surya.co.id mulai jam 15.00 hari ini, Rabu (17/4/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 33 lembaga survei telah terdaftar dan berwenang menampilkan hasil quick count Pemilu 2019.

Penetapan ke-33 lembaga survei ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu. 

Lembaga survei yang sudah terdaftar inilah yang berwenang untuk melakukan perhitungan cepat atau hasil quick count Pemilu 2019.

Hasil Quick Count (Hitung Cepat) Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019, Ini 6 Link Live Streaming di HP

Vanessa Angel Ikut Pemilu 2019 dari Penjara, Tapi Hanya Bisa Coblos Kertas Suara Jokowi & Prabowo

VIDEO Syahrini Jalan Tertatih-tatih di Depan Warga Seusai Nyoblos, Terluka Gara-gara Reino Barack?

Hal ini sesuai pernyataan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar Wahyu Setiawan.

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," lanjutnya.

VIDEO VIRAL Taruhan Pemenang Jokowi vs Prabowo Berhadiah 1 Hektare Sawah, Ini Fakta Terbarunya

Cara Menghitung Suara untuk jadi Anggota DPD RI, DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota di Jatim

Hotman Paris Gercep Minta Nomor HP Polwan Cantik Bripda Vani yang Viral, Ibu Si Polisi Sampai Komen!

Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga survei agar lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved