Mancanegara
100 Anak Diduga Jadi Korban Pemerk*saan Kakek 71 Tahun Selama 1 Dekade, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sebanyak 100 anak diduga menjadi Korban Pemerkosaan seorang kakek usia 71 tahun selama satu dekade. Dari Korban Pemerkosaan termuda berumur 13 tahun.
SURYA.co.id | BATON ROUGE - Sebanyak 100 anak diduga menjadi Korban Pemerkosaan seorang kakek berusia 71 tahun selama satu dekade. Dari Korban Pemerkosaan termuda berumur 13 tahun.
Kakek 71 tahun itu bernama Harvey Fountain. Dia berasal dari Pineville, Louisiana, Amerika Serikat (AS).
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Fountain pada beberapa dekade silam. Dia dilaporkan ditangkap berkaitan dengan tuduhan pemerkosaan pada Selasa pekan lalu (9/4/2019).
Penangkapan berdasarkan laporan orang yang melapor ke polisi. Orang itu diperkosa atau menjadi Korban Pemerkosaan Fountain saat masih kecil.
Sosok yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku kepada polisi pada 1 April dan menuturkan bisa jadi ada anak lain yang menjadi korban Fountain.
Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, jajarannya langsung mengumpulkan bukti untuk memperkuat klaim orang itu beserta tuduhan bahwa Fountain memperkosa anak lain.
Dilaporkan The Independent Rabu (17/4/2019), kakek itu mendapat 50 tuduhan pemerkosaan tingkat pertama ketika ditangkap 9 April.
Letnan Stephen Phillips dari Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, tiga hari kemudian Fountain mendapat 50 tuduhan pemerkosaan terhadap anak-anak.
Phillips menjelaskan seperti dikutip CNN, Fountain memperkosa anak-anak itu pada 1970-an dengan korban paling muda dilaporkan berusia di bawah 13 tahun.
Perbuatan itu dilakukan Fountain selama sekitar satu dekade hingga awal 1980-an.
Phillips tak mengungkapkan jumlah sebenarnya korban pemerkosaan Fountain.
Investigasi itu, lanjut dia masih terus berjalan.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku yang lain yang tertangkap," tuturnya dalam keterangan resmi.
Berbekal keterangan korban pertama, Phillips berkata penegak hukum langsung melacak alamat korban Fountain yang lain.
Dari korban yang ditemukan, mereka mencari kembali lokasi korban lainnya.
Saat ini, Fountain ditahan di Pusat Hukuman Rapides Parish dan bisa dibebaskan jika ada yang bersedia membayar uang jaminan 1 juta dollar AS, atau Rp 14 miliar.
Di Louisiana, kasus pemerkosaan tingkat pertama dengan korban berusia di bawah 13 tahun bisa dikenai hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Guru cabuli siswa
Sementara itu, polisi telah menetapkan IM sebagai tersangka kasus pencabulan siswa di SDN Kauman 3, Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, Kota Malang. IM resmi menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara di Mapolres Malang Kota pada Selasa (12/3/2019).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui di Polres Malang Kota, Rabu (13/3/2019).
“Untuk perkembangan saat ini sudah ada gelar perkara dan IM sebagai tersangka di tingkat penyidikan. Kemarin sudah gelar perkara terkait peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Komang, Rabu (13/3/2019).
Untuk ditahan atau tidaknya, polisi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka. Direncanakan, dalam pekan ini IM bisa diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti kita lihat di pemeriksaan. Penyidik memiliki asumsi dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kata Komang, setelah gelar perkara disepakati capaian penyidik untuk menetapkan IM sebagai tersangka. Hal itu setelah penyidik menyepakati bahwa penentuan alat bukti, keterangan saksi dan korban, hasil visum dan petunjuk sudah cukup.
Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan mempertimbangkan apakah IM berpotensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta tidak kooperatif. Jika empat aspek itu dinilai berpotensi, maka IM akan ditahan.
“Pemeriksaan tersangka akan dilihat di sana, penyidik akan mengambil tindakan. Yang jelas, jika bisa minggu ini ya minggu ini. Kami juga tengah menyempurnakan berkas dalam rangka pemerisaksaan beberapa saksi. Doakan saja minggu ini sudah bisa kami lakukan pemeriksaan tersangka,” tegas Komang lagi.
Menurut Komang, sejauh ini IM masih dinilai kooperatif. Namun penyidik tetap akan melakukan pertimbangan saat pemeriksaan nanti.
“Pada saat pemeriksaan, kami juga akan lakukan pertimbangan. Yang jelas belum bisa kami ketahui bisa ditahan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan jika diperlukan,” paparnya.
Kata Komang, IM telah mengakui perbuatannya. Namun IM tidak ingat lagi sudah berapa banyak anak yang ia cabuli. Di sisi lain, polisi juga telah mendapatkan hasil visum korban.
Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.