Berita Probolinggo

Penyebab Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo Terungkap, Tes DNA Ungkap Ayah Si Bayi Prematur

Penyebab Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo Terungkap, Tes DNA Ungkap Ayah Si Bayi Prematur

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Galih Lintartika
Penyebab Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo Terungkap, Tes DNA Ungkap Ayah Si Bayi Prematur 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Penyebab siswa SD menghamili siswi SMA di Probolinggo akhirnya terungkap. 

Rupanya nafsu bejat siswa SD berinisial MWS (13) ini berawal usai melihat video panas yang didownload dan di simpan di ponselnya.  

Ironisnya, kebiasaan melihat video panas ini juga dilakukan teman MWS berinisial MMH (18) yang diduga ikut berbuat tak senonoh ke korban. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, hasrat tersangka ingin berbuat layaknya sepasang suami istri dengan korban terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.

Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.

Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

VIDEO VIRAL Detik-detik Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran Tersebar di IG dan WhastApp

Potret Syahrini Rambut Acak-acakan Diabadikan Reino Barack, Bilang Gak Peduli Tapi Banjir Pujian

Biasanya Mulus, Paula Verhoeven Tunjukkan Jerawat Merah-merah di Wajah, Singgung Baim Wong, 'Sakit!'

Detik-detik Driver Ojol Gojek Dikeroyok & Dipukul Kursi Saat Tanya Orderan yang Dibatalkan Konsumen

Perangkat Desa di Gresik Dipenjara 4 Tahun karena Simpan Sabu, Barang Diakui Beli dari Daerah ini

Atas perbuatan itu, MWS dan MMH akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo

Kasus ini menjadi ramai karena ternyata MWS dan korban masih saudara sepupu. 

Bahkan sehari-hari korban tinggal bersama orangtua MWS. 

Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.

Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

VIDEO Kronologi TNI Tewaskan 1 Anggota KKB Papua Saat Baku Tembak hingga Bikin Egianus Kogoya Geram

FAKTA BARU Bocah SD Hamili Siswi SMA, Janji Manis Pelaku Terbongkar, Bikin Korban Terpaksa Mengalah

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.

Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

6 Fakta Siswa SD Diduga Hamili Siswi SMA di Probolinggo, Sempat Ancam Korban untuk Lancarakan Aksi
6 Fakta Siswa SD Diduga Hamili Siswi SMA di Probolinggo, Sempat Ancam Korban untuk Lancarakan Aksi (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Sikap Iriana Jokowi usai Cium Hajar Aswad Jadi Sorotan, Endingnya Peluk Jokowi

Misi Kopassus Gagal Gara-gara Anggotanya Nekat Selamatkan Seorang Anak, Kapten: Dia Tidak Salah

Kronologi Lengkap

Riyanto menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS.

Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil Pakde dan Bude.

Ilustrasi Video TKW di Hongkong Diam-diam Simpan Sperma Setelah Diperkosa Majikan
Ilustrasi Video TKW di Hongkong Diam-diam Simpan Sperma Setelah Diperkosa Majikan (Youtube)

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.

Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.

Ia memang tidak punya pilihan.

Karena selama ini, korban tinggal bersama Pakde dan Bude-nya yang merupakan orang tua MWS.

Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan intim kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu.

Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan intim.

"Korban sempat meronta dan menolak.

Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala.

Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut.

Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak.

Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.

Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbui.

Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.

Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Melanggar UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur," kata Riyanto. (*)

VIDEO Detik-detik Hubungan Intim Siswa SD & Siswi SMA di Probolinggo hingga Lahirkan Bayi Prematur

Viral di WhatsApp (WA), Video Hubungan Intim Wanita Pegawai Kemenag Sleman & Kronologinya

Detik-detik 2 Pengemis Wanita Berkelahi Sengit Rebutan Lahan Mengemis, Videonya Viral di Facebook

FAKTA Terselubung Dibalik Taruhan 1 Hektar Tanah Pendukung Jokowi Vs Prabowo, Singgung Mobile Legend

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved