Masa Tunggu Ibadah Haji di Bangkalan Capai 25 Tahun
Masa tunggu ibadah haji untuk Kabupaten Bangkalan saat ini telah mencapai 25 tahun. Padahal tahun 2018, masa tunggunya masih 21 tahun.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | BANGKALAN - Masa tunggu ibadah haji untuk Kabupaten Bangkalan saat ini telah mencapai 25 tahun. Padahal di tahun 2018, masa tunggu untuk keberangkatan haji masih mencapai 21 tahun
"Masyarakat Bangkalan yang mendaftar tahun ini akan berangkat pada tahun 2044," Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan Wafir, Senin (15/4/2019).
Ia menjelaskan, keberangkatan para Calon Jemaah Haji (CJH) Bangkalan dilaksanakan pada gelombang pertama. Namun pihaknya belum mendapatkan jadwal hingga saat ini.
"Porsi haji untuk Kabupaten Bangkalan tahun ini sejumlah 645 orang. Maksimal mereka mendaftar pada 16 Februari 2011," jelasnya.
Kemenag Kabupaten Bangkalan saat ini mengusulkan sebanyak 100 CJH lanjut usia (lansia) untuk mengisi sisa porsi reguler yang tidak melunasi biaya perjalanan haji.
"Tahun lalu kami usulkan 165 lansia tapi terkover 86 orang. Usulan tidak serta merta diterima Kanwil (Kemenag) Jatim," terangnya.
Ia mengatakan, pemberangkatan CJH lansia ditentukan bukan berdasarkan urutan usia melainkan berdasarkan urutan porsi.
"Mayoritas CJH lansia di Bangkalan berusia di atas 75 tahun," katanya.
Sekedar diketahui, Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2019) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
RUU yang dibahas sejak tahun 2016 itu menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Ada 12 poin perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Poin pertama adalah prioritas keberangkatan CJH lansia berusia paling rendah 65 tahun.
"Sebelumnya, minimal lansia berusia 75 tahun. Dalam RUU yang telah disahkan itu menjadi 65 tahun," paparnya.
Poin kedua, lanjutnya, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.
Ketiga, pelimpahan porsi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jemaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji," ujarnya.
