VIRAL VIDEO Pengakuan 7 Siswi yang Menyiksa Audrey, Presiden Jokowi Angkat Bicara
Video pengakuan 7 siswi SMA yang mengeroyok dan menyiksa Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ada di artikel ini.
SURYA.CO.ID - Video pengakuan 7 siswi SMA yang mengeroyok dan menyiksa Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ada di artikel ini dan menjadi berita viral.
Kasus Audrey menjadi trending dunia sehingga Presiden Jokowi ikut angkat bicara.
Para siswi SMA itu meminta maaf kepada korban dan menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pengeroyokan, namun perkelahian dilakukan satu lawan satu.
• 10 Fakta Terbaru Kasus Audrey, Pengakuan Pelaku Mau Dibunuh, Jokowi Turun Tangan & Warning Hotman

Pengakuan 7 siswi SMA dalam kasus Audrey disampaikan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.
Mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar).
• Usai Temui Audrey, Ifan Seventeen Pasang Foto dan Video Korban Tanpa Diblur, Artis Ramai Komentar
• Lama Misteri, Akhirnya Terungkap Motif Siti Zulaeha Dibunuh Dosen UNM, dari Chat WA di iPhone X
• Waspadai Pria Tunjukkan Alat Vital via Video Call Whatsapp, Wanita ini Ungkap Kisahnya & Viral di FB
• Video Hubungan Intim Siswi SMP Akan Disebar, Oknum TNI Sersan SE Ikut Terlibat & Diburu PM
Ketujuh orang tersebut secara bergiliran menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta mengaku tidak melakukan pengeroyokan, namun perkelahian dilakukan satu lawan satu.
Pelaku Utama Tiga Orang
Pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Pontianak, berjumlah tiga orang.
Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, kepada Tribun Pontianak (grup Surya.co.id).
Menurut Eka, ketiganya ini yang melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan Au muntah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, terduga pelaku pengeroyokan mengarah ke tiga orang.
Terduga pelaku memiliki peran berbeda.
Ketiga terduga adalah E, T, dan L. Sementara D yang menjemput korban menuju rumah P.
Kasat Reskrim Kompol Husni menjelaskan, dari rumah P, korban Au keluar menggunakan roda dua dan diikuti dua sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal korban.
Setelah sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat.
Tiba-tiba dari arah belakang, terduga pelaku, T menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, saudari E menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Setelah itu, korban melarikan diri bersama P menggunakan sepeda motor.
Namun korban dicegat kembali oleh saudari T dan saudari L di Taman Akcaya yang tidak jauh dari TKP pertama.
Setelah itu, korban dipiting oleh T. Selanjutnya L menendang pada bagian perut korban.
Namun saat kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit terkait rekam medis dari korban.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapat pengaduan orangtua korban selanjutnya dilakukan visum terhadap korban.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah kejadian ini.
Au menjalani serangkaian rontgen untuk pemeriksaan tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan pengeroyokan tersebut.

• Kebencian Ashanty pada Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Audrey, Sebut Mukanya Manis Tapi Ternyata Jahat
• Kondisi Terkini Fahmi Bo Pemeran di Tukang Ojek Pengkolan Usai Terkena Stroke, Keliling Jualan Kue
• Nikita Mirzani Peringatkan Youtuber yang Temui Audrey & Bilang Asyiaappp, Sindir Atta Halilintar?
• Hotman Paris Peringatkan Soal Hasil Visum Audrey yang Diluar Dugaan, Sebut Hukuman 5 Tahun Penjara
Jokowi Angkat Bicara
Presiden Jokowi ternyata memantau kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat yang kini menjadi sorotan dunia.
Terlebih belakangan munculnya tagar #
JusticeForAudrey. Atas kasus ini, Jokowi meminta pihak Polri tegas mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum, tegas dan bijaksana," papar Jokowi saat ditemui di Stadion Tenis Indoor, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Lanjut Jokowi juga merasa sedih dan berduka atas penganiayaan itu.
Menurutnya masalah ini berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.
"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan.
Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," tambahnya.
Gubernur Kalbar Berang
Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.
Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Jadi Tersangka
Polres Pontianak resmi menetapkan tiga siswi SMA Pontianak pelaku pengeroyokan Audrey sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiga pelaku di antaranya yakni, FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meneriam hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar nasir dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.(TribunPontianak/Tribunnews.com)
• Anang Hermansyah Marahi Ashanty hingga Nekat Lapor Polisi di Surabaya, Sampai Sebut kata Bego
• Artis Bollywood Kareena Kapoor Geram Tahu Kasus Audrey, Ajak Kirim Doa untuk Korban dan Keluarganya
• Viral di WhatsApp (WA) dan FB, Ibu di Kediri Syok Dapat Tagihan Game Online Mobile Legend Rp 11 Juta
• Detik-detik Kopassus Terobos Kepungan Kelompok Komunis, Ingin Mundur Tapi Ditolak Sintong Panjaitan