Berita Entertainment

VIDEO Detik-detik Kriss Hatta Ditahan dengan Tangan Terborgol, Lihat Ekspresi 'Suami' Hilda Vitria

Video detik-detik aktor Kriss Hatta ditahan dengan tangan terborgol ada di artikel ini. Lihat ekspresi 'suami' Hilda Vitria itu.

Editor: Tri Mulyono

Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.

Berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.

"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2.

Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan.

Kuasa Hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan menyayangkan kliennya harus ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Meski begitu menurut Indra, Kriss Hatta ikhlas menjalani penahanan.

"Ikhlas dan menerima banget," ujar Indra Tarigan usai mendampingi Kriss Hatta di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (9/4/2019). 

Meski ikhlas dengan penahanannya, Kriss Hatta akan terus melawan saat persidangan nanti berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. 

"Jadi belum terbukti salah. Setiap orang yang dinyatakan bersalah ketika nanti sudah diputuskan sama majelis hakim di pengadilan," kata Indra Tarigan.

"Nanti pembuktiannya semua di pengadilan ya. Kita sudah siap semuanya, nggak masalah ditahan ujarnya," sambung Indra Tarigan.

Simak videonya:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved