Berita Malang Raya

Rekonstruksi Ulang Pembunuhan di Jembatan Gadang Kota Malang, Ada 52 Adegan di Dua Lokasi

Rekonstruksi ulang pembunuhan di Jembatan Gadang Kota Malang, ada 52 adegan yaang diperagakan di dua lokasi

surya.co.id/rifky edgar
Rekonstruksi ulang adegan pembunuhan di Jembatan Gadang, Kota Malang, Selasa (9/4/2019). 

Selain ketujuh tersangka, masih ada satu pelaku berinisial Q yang belum ditangkap.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komplotan Pengangguran dan Anak Putus Sekolah

Ketujuh tersangka pelaku pembunuhan di Pasar Gadang, Kota Malang adalah komplotan pengangguran dan anak putus sekolah.

Dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya dibawah umur.

"Semuanya tidak bekerja. Yang dibawah umur juga sudah putus sekolah," kata Wakapolres Kota Malang, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Kamis (4/4/2019).

Ia menambahkan ketujuh tersangka yang ditangkap adalah AW (21), SW (20), ADY (23), I (17), D (17), B (15) dan K (15).

Satu tersangka lagi berinisial Q belum berhasil ditangkap alias buron.

"Satu lagi buron tapi informasi keberadaan sudah kami kantongi," ucapnya.

Menurut Yoghi, motif pembunuhan terhadap Suyono (34) dilatari kesalahpahaman.

Pengakuan tersangka menyebut Suyono adalah informan yang berpotensi mengadukan perbuatan tersangka kepada polisi.

"Jadi salah satu saudara pelaku pernah ditangkap katanya karena informan dari korban," katanya.

Dari hasil visum, terdapat empat luka tusukan dibagian perut, pinggang dan dada.

Tusukan tersebut dilakukan oleh tersangka D menggunakan pisau dengan panjang 20 cm.

"Pembunuhan direncanakan oleh ketujuh orang pelaku ini. Ada empat luka tusuk di perut, pinggang dan dada. Memakai pisau berukuran 20 cm," ucap Yoghi.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rifky Edgar/Aminatus Sofya)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved