Berita Blitar
Pengelola Karaoke Maxi Brillian Gugat Pemkot, Begini Reaksi Kasatpol PP Kota Blitar
Pemkot Blitar digugat pengelola Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke itu.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Pemkot Blitar digugat pengelola Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke itu. Sidang perdana perkara gugatan itu sudah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 1 April 2019 lalu.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, membenarkan adanya gugatan dari pihak pengelola Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar. Pemkot Blitar menerima surat panggilan dari PTUN terkait perkara gugatan itu pada 25 Maret 2019.
Untuk menghadapi gugatan itu, Plt Wali Kota Blitar Santoso sudah menunjukan lima kuasa sebagai tergugat dari Bagian Hukum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, serta beberapa pengacara.
"Pada 1 April 2019 sudah digelar sidang pertama perkara gugatan itu," kata Juari, Minggu (7/4/2019).
Juari mengatakan, pada sidang pertama itu, dengan agenda pemeriksaan perkara, Majelis Hakim PTUN, sudah mengeluarkan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan pihak pengelola Maxi Brillian.
Alasannya, pengajuan gugatan perkara itu sudah melebihi batas waktu.
"Sesuai pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan," ujar Juari.
Selain itu, juga ada aturan dari Mahkamah Agung yang menyebutkan sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat harus melakukan upaya administrasi kepada Pemkot Blitar terlebih dulu.
Upaya administrasi itu sampai sekarang belum dilakukan oleh penggugat.
Dikatakannya, penggugat masih punya kesempatan melakukan upaya perlawanan terhadap putusan Mejelis Hakim PTUN.
Jika penggugat melakukan upaya perlawanan, maka sidang perkara gugatan itu akan dilanjutkan.
"Tergantung pihak penggugat, melakukan upaya perlawanan apa tidak," katanya.
Juari menjelaskan, proses penutupan karaoke Maxi Brillian yang dilakukan Pemkot Blitar sudah sesuai aturan.
Penutupan itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sejumlah-karyawan-karaoke-maxi-brillian-didampingi-lsm-gpi-berorasi-di-depan-kantor-dprd-kota-blitar.jpg)