Berita Jombang

Dua Pemuda Jombang Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 Pakai Peralatan Sederhana Ini

Dua Pemuda Jombang cetak uang palsu pecahan Rp 50.000. Mereka cuma pakai dua peralatan sederhana ini.

Penulis: Sutono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sutono
Dua pencetak uang palsu diapit polisi di Mapolres Jombang. 

Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk mahar sebuah even.

Namun tumpukan upal yang memiliki nomor seri sama itu digunakan untuk berbelanja.

Rinciannya, dibelikan BBM (bahan bakar minyak) dan untuk membayar minum di warung kopi.

Tetapi pemilik warung kopi kemudian mengetahui upa yang diterima dari keduanya palsu, sehingga melaporkannya ke polisi.

Dari situ, polisi menyelidiki dan hasilnya mengarah kepada kedua tersangka.

Polisi lantas menangkap keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Sudjadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved