VIDEO Kronologi Hubungan Intim Ayah & Anak karena Dikira Istrinya, Hakim Sebut Fakta yang Aneh
Video kronologi seorang ayah di Hong Kong harus terjerat kasus pemerkosaan usai berhubungan intim dengan anaknya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Video kronologi seorang ayah di Hong Kong harus terjerat kasus pemerkosaan usai berhubungan intim dengan anaknya karena dikira sang istri ada di artikel ini.
Persidangan kasus pemerkosaan oleh seorang ayah berinisial YCK (59) ini digelar di Pengadilan Hong Kong, Senin (2/4/2019).
Dilansir dari South China Morning Post 2 April 2019, dalam sidang, YCK (59) mengaku bila dia terlalu mabuk saat melakukan hubungan intim dengan anaknya.
Karena mabuk, dia mengira sang anak adalah istrinya.
Kejadian ini semakin memusingkan kepala hakim, karena sang anak merasa tak keberatan dan memaafkan perbuatan ayahnya.
• Ini Sosok Menteri yang Disebut Booking Vanessa Angel Rp 60 Juta Short Time, Beber Mucikari Artis
• Video Kronologi Biduan Dangdut Tolak Layani Hubungan Intim Berempat Dibunuh 3 Pelanggannya
• Artis Korea Ujung Oppa Mualaf Usai Dengar Shalawat Nissa Sabyan, Nangis Meski Gak Ngerti Bahasanya
• VIRAL Hubungan Intim Istri & Sahabat Suami Terungkap, Ini Alasan Wanita Selingkuh Menurut Psikolog
• Kisah Pilu Prajurit Kopassus Bertahan 5 Hari Diantara Mayat Rekannya, Endingnya Masuk Penjara
Dia justru marah pada seorang pekerja yayasan sosial yang melaporkan kasus ini kepolisian tanpa persetujuannya.
Sang anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.
Meski sang anak merasa tak keberatan ayahnya memperkosanya, tapi hakim tetap menyatakan sang ayah bersalah.
Hakim memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim, Amanda Woodcock.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.
Saat itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Hal itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK.
Sampai rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya dan naik ke ranjang
Dalam persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan memberitahu ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.
Tapi, sang anak tak punya tenaga untuk menghentikan ayahnya.
Dalam pengakuan di persidangan, YCK mengatakan ia berhubungan intim dengan anak kandungnya, karena berpikir dia adalah istrinya.
YCK juga mengaku sempat berhenti karena sadar kalau itu bukan istrinya.
Hakim, memvonis YCK bersalah atas perbuatan melakukan hubungan intim dengan anak kandung.
Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menjeratnya dengan tindak pemerkosaan.
Andai hakim mengabulkan tuntutan jaksa, YCK bisa divonis penjara seumur hidup.
Tapi, YCK sendiri sempat memohon agar dia dituntut dengan pasal pemerkosaan saja seperti tuntutan jaksa.
Dia berharap, tuntutan itu bisa membuat cukup dirinya yang dipenjara, sehingga anak dan istrinya bisa bebas dari jerat hukum.
Hakim tak mengabulkan permohonan YCK.
Dalam persidangan, hakim juga menyatakan putri YCK tak bersalah
Berikut video kronologinya:
• Lirik Lagu Ziggy Zagga Gen Halilintar Versi Santri Gontor yang Viral di Whatsapp (WA) & Youtube
• Pengakuan Playboy yang Pacari 19 Cewek, Sikapnya Bikin Wanita Jatuh Cinta Tapi Endingnya Menipu
• VIDEO Detik-detik Begal Payudara di Medan Tewas Dikeroyok Keluarga Korban, Begini Kronologinya
Gadis Diperkosa Bapak, Kakak dan Adik Bergiliran
Video tentang kronologi gadis diperkosa bapak, kakak dan adik secara bergiliran di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung beredar viral di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos).
Pengakuan para tersangka membuat netizen (warganet) dan pengguna WhatsApp (WA) geram, menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
AG (18), gadis penyandang disabilitas, diperkosa dalam waktu bersamaan oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).
Ketiganya merudapaksa AG secara bergiliran.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
AKBP Hesmu mengungkapkan, ketiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu pernah memerkosa AG dalam satu waktu secara bergiliran.
Artinya, kata AKBP Hesmu, ketiganya saling mengetahui perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Bapaknya melakukan itu (pemerkosaan) diketahui oleh anaknya. Dan (sebaliknya) setelah anaknya melakukan seperti itu (pemerkosaan), ada pembiaran dari orangtua," kata Kapolres saat meninjau kediaman korban di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019, dilansir Surya.co.id dari Tribun Lampung.
Hesmu menambahkan, para tersangka kini dalam pemeriksaan tim psikolog Polda Lampung.
"Kelainan seksual untuk orangtua masih belum nampak. Untuk adiknya ada kelainan. Adiknya juga melakukan itu dengan hewan," ujar Kapolres.
Ditambahkam Hesmu, JM sudah lama tidak beristri.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id di lapangan, JM berpisah dengan istrinya sejak AG berusia tiga tahun.
AG merupakan satu-satunya anak yang dibawa sang ibu pergi meninggalkan JM.
Setelah ibunya meninggal dunia, AG pun terpaksa tinggal bersama JM.
AG baru sekitar satu tahun terakhir tinggal serumah dengan para predator seks tersebut.
Ironisnya, AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.
Selama mendapat perlakuan bejat, AG kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya.
Ia hanya bisa keluar rumah saat pergi ke warung.
Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut.
Rumah yang menjadi TKP itu ada dua dan berada di satu pekarangan.
Rumah pertama merupakan bangunan lama yang masih ditinggali.
Di depannya ada rumah bata merah dengan lantai keramik.
Rumah itu belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.
Kakak perempuan AG selama ini bekerja di Bandar Lampung.
AG merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Hesmu mengimbau kepada kepala desa untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.
Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk menangani psikologis korban.
Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif ketika diajak berbicara.
Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, pertumbuhan AG secara fisik sama seperti anak normal seusianya.
Namun secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya.
Sebab, pemikirannya masih seperti anak-anak.
"Masih seperti anak-anak," tuturnya.
Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas kondisi disabilitas mental yang disandangnya.
Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa.
• TERUNGKAP Siswi SMP Kecanduan Berhubungan Intim dengan Banyak Pria, Ini Dampak & Cara Mengobatinya
• VIRAL Lagi Video Pengemis Bawa Mobil & Marah-marah Saat Direkam, Jangan Urus Saya Kau, Katanya
Sering nonton film dewasa
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan para terduga pelaku telah ditangkap di rumah.
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggilnya mbak sebanyak 40 kali.
Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA.
Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.
Bahkan sang adik, YG mengaku selain menyetubuhi kakak kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual.
Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.
• Guru Honorer Kediri Tanpa Kepala di Koper Dikenal Gemulai, Ini Penjelasan Polisi Soal Motif LGBT
• Teman se-Daerah Fadel Islami Bongkar Kelakuan Asli Sang Brondong ke Muzdalifah, Semua Terbantahkan
• Isi Chat WhatsApp (WA) Terakhir Guru Honorer yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Kepala di Koper
• Ashanty Meradang Dituduh Sengaja Jauhkan Aurel & Azriel dari Krisdayanti, Jahat Banget, sih
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Inces Ayah dan Anak Kandung, Gara-gara Mabuk Anak Dikira Istri