Takut Terdampak Limbah B3,Warga Cendoro Tolak Pusat Pengelolaan Limbah
Warga desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menolak wilayahnya jadi tempat pengolahan limbah B3.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MOJOKERTO – Iwan, warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, kabupaten Mojokerto terlihat sibuk merawat tanaman jagung di lahan Perum Perhutani di wilayah Bagian Pemangku Hutan (BKPH) Kemlagi, tepatnya di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandobng, Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/3).
Tanaman jagung itu tumbuh rendah di antara pohon-pohon minyak kayu putih yang dikembangkan Perhutani. Iwan mengelola kurang dari 1 hektare (ha) lahan. Bertani di area milik Perhutani menjadi salah satu pemasukan pasti bagi keluarganya.
“Katanya, lahan ini nanti mau dijadikan perkantorannya pusat pengelolaan limbah,” Iwan bercerita.
Pusat pengelolaan limbah yang ia maksud adalah Pusat Pengelolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) yang rencananya akan dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Timur di lokasi itu. Proses peletakan batu pertama pembangunannya sudah berlangsung pada 10 Ferbuari 2019.
Rencana pembangunan PPSLI-B3 itu membuat cemas Iwan dan warga Desa Cendoro. Setidaknya, ada 132 warga yang memanfaatkan lahan Perhutani di BKPH) Kemlagi untuk pertanian. Dari sekitar 50 ha perencanaan lokasi untuk PPSLI, 40 ha adalah lahan penghidupan bagi banyak warga.
“Ya belum tahu nanti bagaimana. Lihat saja. Tapi mau bagaimana lagi, ini memang lahan punya Perhutani,” tambah dia.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cendoro, Jaelani mengatakan, dari total 132 warga yang mengelola lahan Perhutani, 70 persennya menggantungkan hidup dari bercocok tanam di tegalan tersebut.
Lahan 40 hektare (ha) yang dikelola warga itu ditanami jagung, cabai, dan kadang kedelai. Tergantung musim. Dalam dua tahun terakhir, berdasarkan kesepakatan bersama, warga yang menggarap lahan Perhutani membayar Rp 600.000 per hektare.
“Paling banyak yang memanfaatkan dari Dusun Cendoro, ada sekitar 90 orang. Sisanya gabungan dari warga dusun lain,” ujar Jaelani. Tiga dusun itu, Bakung, Pelem, dan Sidomengko.
Anggota LMDH Cendoro, kata Jaelani, sepakat untuk menolak rencana pembangunan LPSLI. Tak sekadar karena lahan di sana menjadi mata pencaharian utama banyak warga, mereka juga khawatir dampak panjang dari adanya pusat pengolahan itu.
“Takut waduknya tercemar. Padahal waduk itu untuk pertanian di sini,” ungkapnya. Waduk yang Jaelani maksud berada tepat berbatasan dengan lokasi rencana pengolahan limbah. Luasanya sekitar 6 hektare.
Tukani, Asisten Perhutani atau Kepala BKPH Kemlagi, menjelaskan, tidak tahu detail soal rencana pembangunan LPSLI di lahan wilayahnya. Yang ia tahu, sekitar 50 ha dari total lahan di sana akan dijadikan sebagai pusat pengolahan limbah. Tepatnya di petak 57 A, B, C, dan D.
Lokasi lahan itu memang bergandengan dengan lahan persawahan milik warga. Danau sumber pengairan sawah warga juga berdempetan dengan lokasi pembangunan pusat pengolahan limbah.
“Saya tidak tahu, lokasi yang dekat dengan waduk itu nanti untuk apa. Kebetulan hanya lokasinya masuk di wilayah saya. Semuanya antara Pemprov dan Kementerian (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Tukani.
Pemprov Jatim, kata dia, akan menjalankan tukar guling lahan untuk proyek tersebut. Tapi, ia juga belum tahu detail proses itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/waduk-perum-perhutani-di-kecamatan-dawarblandong-sumber-air-bagi-sawah.jpg)