Viral Media Sosial
Lebih Parah Dari Banting Motor, Kini Viral di Whatsapp & FB Pria Diduga Bakar Motornya Usai Ditilang
Usai beberapa waktu lalu heboh pria banting motor, kini viral di whatsapp (WA) & FB video pria diduga membakar motornya karena tak terima ditilang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Usai beberapa waktu lalu heboh pria banting motor, kini viral di whatsapp (WA) dan facebook (FB) video seorang pria diduga membakar motornya sendiri karena tak terima ditilang
Video viral pria diduga membakar motornya sendiri itu diunggah oleh akun instagram Yuni Rusmini, Jumat (29/3/2019)
Dari keterangan video viral itu, seorang pria diduga nekat membakar motornya lantaran tidak diterima ditilang oleh polisi.
Dituliskan kejadian tersebut berada di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (27/3/2019).
Dari video yang diunggah, terlihat motor yang berada di pinggir jalan dalam keadaan terbakar.
• VIDEO LIVE STREAMING Trans7 MotoGP Argentina Minggu 31 Maret 2019, Menanti Sihir Rossi!
• Kronologi Pria Injak & Pegang Ular King Kobra Pakai Tangan Kosong, Ingin Pamer Tapi Endingnya Tragis
• Detik-detik Pria Tewas Saat Berhubungan Intim, Diduga Kena Serangan Jantung. Ini Penjelasan Peneliti
• VIDEO Kronologi Barbie Rampok Korbannya Usai Dikirimi Foto Alat Kelamin via WA, Begini Pengakuannya
• VIRAL Lagi Foto Akrab Luna Maya & Syahrini Sebelum Dinikahi Reino Barack, Ada Ayu Dewi & Aisyahrani
• MUA Langganan Syahrini Bocorkan Alasan Incess Mantap Nikahi Reino Barack, 1 Hal ini Bikin Terpesona
Hal itu diduga dibakar sendiri oleh pengendara motor yang tak terima ditilang polisi
Tampak motor tergeletak dan terbakar api yang cukup besar.
Bahkan, pria tersebut tampak sedang membawa helm dan dibantingnya ke aspal.
Tak hanya itu, pria tersebut lantas menendang helmnya hingga terpental cukup jauh.
Kemudian pria tersebut kembali mengambil helm yang berwarna biru itu.
"Motornya dibakar, ditilang, marah-marah," ujar wanita perekam video.
Kemudian perekam video memperlihatkan pria tersebut yang menjauh dari motor yang dibakar.
Tampak pula dua orang berseragam polisi berdiri menyaksikan motor itu dibakar pemiliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun dari pihak yang berwajib.
"Mari belajar taat hukum.
Miris Dan prihatin Dengan kejadian seperti ini.
Bakar motor karena ditilang polisi.
menurut info :
Kejadian Rabu (27/03/201) di Torue, Parigi Moutong," tulis akun Yuni Rusmini.
• Tangis Pemulung Usai Dibelanjakan oleh Baim Wong dan Marshanda, Berjanji Akan Kembali Shalat
• Detik-detik Baku Tembak Dramatis Polisi dengan Komplotan Perampok, Emak-emak Nyaris Kena Peluru
Serupa tapi tak sama, sebelumnya juga pernah viral seorang pria tak terima ditilang polisi, hingga ia nekat merusak bahkan membanting motornya
Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferry.
Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Akhirnya, AS meminta maaf atas keributan yang disebabkan oleh dirinya.
"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalu lintas.
Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata. Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.
"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.
Berikut video permintaan maaf Adi Saputra:
Terulang Lagi di Lumajang
Tragedi pria banting motor karena tak terima ditilang itu sempat terulang lagi di Lumajang.
Dilansir dari Kompas TV, video kali ini tampak seorang pria dihentikan polisi karena melanggar peraturan lalu lintas. Dia tidak menggunakan helm.
Namun saat akan ditilang, ia itu mengamuk dan mengancam akan bakar motor yang digunakannya.
Perdebatan pun terjadi hingga sang pelanggar membanting sepeda motornya.
Selain itu, saat polisi menanyakan surat-surat kendaraan pria ini tidak bisa menunjukkan karena tidak membawanya.
Video ini sempat viral di media sosial dan sang pria mau tidak mau harus menerima surat tilang dari polisi.
Kanit Patroli Satlantas Polres Lumajang, Ipda Mariyanto mengungkapkan pria itu sempat mengelak dan mengaku tidak menaikinya
"Pria ini mengelak bahwa dia tidak menaiki, walaupun tidak menaiki karena sepeda motornya itu protolan." kata Ipda Mariyanto
Ipda Mariyanto juga menyebutkan sepeda motor tersebut tidak ada plat nomor, spion, hanya roda dan mesin saja.
"Waktu kita periksa, pria itu mengancam akan membakar sepeda motor tersebut" tambah Ipda Mariyanto
Berikut video selengkapnya:
• Detik-detik Pasangan Gancet Saat Berhubungan Intim, Videonya Viral, Ini Penjelasan Menurut Medis
• Syahrini Kelewat Manja Reino Barack Risih, Lihat Ekspresi Mantan Luna Maya Saat Dipegang Incess
• Barbie Ajak Bertemu Setelah Dikirimi Foto Alat Kelamin Korban via WA, Ternyata Modus Perampokan
• VIDEO Kronologi Barbie Rampok Korbannya Usai Dikirimi Foto Alat Kelamin via WA, Begini Pengakuannya