Berita Entertainment

Vanessa Angel Ingin Bertobat Setelah Terseret Prostitusi Online, Begini Curhatnya pada Nicky Tirta

Artis Vanessa Angel ingin bertobat setelah terseret kasus prostitusi online yang membuatnya masuk penjara.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Vanessa Angel saat berziarah di makam ibundanya sebelum ia terseret kasus prostitusi online. Vanessa Angel ingin bertobat. 

Pengawalan ketat tersebut tatkala mantan Bibi Ardiansyah itu dipindahkan dari tahanan Polda Jatim ke tahanan Kejari Surabaya. 

Kini, Vanessa Angel resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejari Surabaya.

Sekitar dua jam lebih Vanessa menjalani proses tahap II di kantor Kejari Surabaya yang beralamatkan di Jalan Sukomanunggal tersebut.

Vanessa Angel hanya terdiam dan tertunduk saat keluar dari Kejari Surabaya.

Vanessa Angel saat dipindahkan dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim menuju ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka pelimpahan berkas tahap II terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel saat dipindahkan dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim menuju ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka pelimpahan berkas tahap II terkait kasus prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)

Dia dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Jatim dan dinyatakan telah pindah penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang buktinya dari dari Polda Jatim.

“Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, (29/3/2019).

Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp 35 juta.

“Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.

“Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut,” tandas Didik.

Penyidikan Vanessa Angel selesai

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melimpahkan berkas tahap II kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel ke pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019).

Pelimpahan tersangka Venessa Angel beserta seluruh barang bukti menandakan bahwa penyidikan kasus prostitusi online terhadap yang bersangkutan dinyatakan lengkap tahap II.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidik sudah memperbaiki sekaligus melengkapi berkas P19 yang menjadi permintaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah dinyatakan lengkap selaku penyidik menyerahkan berkas tahap II tersangka VA beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Hal yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah selesai sehingga berkas tahap II pelimpahan tersangka Vanessa Angel beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (29/3/2019).

Vanessa Angel saat dipindahkan dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim menuju ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka pelimpahan berkas tahap II terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel saat dipindahkan dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim menuju ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka pelimpahan berkas tahap II terkait kasus prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)

Barung Mangera menjelaskan pelimpahan tahap II terhadap yang bersangkutan sudah sesuai mekanisme sehingga tidak berpatokan dengan berakhirnya masa perpanjangan penahanan Vanesaa Angel tahap II.

Kasus Vanessa Angel merupakan Criminal Justice System seperti yang ada di Rebuplik Indonesia merupakan suatu kasus agar cepat diselesaikan di persidangan.

"Karena azas hukum adalah cepat, tepat dan biaya murah. Kami mengharapkan ini terjadi di Jawa Timur yang artinya koordinasi ini tepat, pelaksanaan persidangan cepat khususnya kasus VA ini," jelasnya.

Ditambahkannya, penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel tidak berhenti sampai berkas tahap II.

Pasalnya, semuanya itu akan ditentukan putusan di peradilan.

Apabila ada putusan peradilan mengenai pemeriksaan saksi lainnya maka penyidik wajib melakukan pemeriksaan itu kembali.

"Untuk mendapatkan itu tentunya tidak hanya berhenti sampai P21 tetapi juga adalah putusan Peradilan nanti yang berkaitan mungkin dengan penyidikan yang akan kita lakukan," ujar Barung Mangera.

Seperti yang diberitakan, lebih dari dua bulan Vanessa Angel mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Jatim.

Saat itu, Vanessa Angel resmi ditahan, Kamis (31/1/2019) pukul 14.55 WIB.

Penahanan tahap II Vanessa Angel sempat diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan sekaligus pemeriksaan terhadap artis yang diduga terlibat prostitusi online.

Penyidik Subdi V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya memindahkan Vanessa Angel dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim ke pihak Kejaksaan Surabaya, Jumat (29/3/2019).

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Jatim ke pihak Kejaksaan meliputi data digital yang berisi percakapan Vanessa Angel bersama mucikari rekening koran hingga foto dan video dari yang bersangkutan.

Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

Venessa Angel disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pornografi berupa foto dan video dirinya ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.

Desakan Ariel Noah Balikan ke Luna Maya Menguat, Sophia Latjuba Ucap Satu Kata Mewakili Perasaannya

Kabar Terkini Perburuan KKB Papua, Tim Independen Ungkap Dugaan Pelanggaran & Lapor ke Komnas HAM

Video Tangis Pria di Nikahan Mantan Viral di Whatsapp (WA) & IG, Si Wanita Nyanyikan Lagu Patah Hati

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com berjudul: Nicky Tirta: Vanessa Angel Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved