Selain TNI, Berikut Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 Polri & Instansi Lainnya

Selain TNI, Berikut Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 Polri & Instansi Lainnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Bangka Pos
Selain TNI, Berikut Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 Polri & Instansi Lainnya 

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Daftar kenaikan gaji TNI 2019
Daftar kenaikan gaji TNI 2019 (SETNEG)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved