Kamis, 9 April 2026

Berita Gresik

MUI Gresik Keluarkan Fatwa Haram untuk Golput pada Pemilu 2019, Berikut Penjelasanya

MUI Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi umat islam yang tidak menggunakan hak pilihnya golput pada Pemilu 2019

Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham
MUI Kabupaten Gresik bersama KPU saat sosialisasi di Kantor MUI, Masjid Agung Gresik. Foto : Willy Abraham 

SURYA.co.id | GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi umat islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019.

Fawa tersebut dikeluarkan MUI di Kantor MUI Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Acara ini turut dihadiri pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Gresik dan juga KPU Kabupaten Gresik, Selasa (26/3/2019).

Adanya fatwa untuk mencegah terjadinya golput saat Pemilu 2019 yang akan dihelat kurang 21 hari lagi.

"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib, bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak mencoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib.

Menurut Ainur Rofiq, kesepakatan yang dikeluarkan demi kemaslahatan umat, karena sesuai dengan kemauan rakyat.

Ainur Rofiq memberi imbauan jangan sampai golput, karena rakyat ingin memilih presiden secara langsung tapi ya kalau bisa jangan sampai ada yang golput. Rakyat ingin memilih Presiden secara langsung dan sudah dituruti kemudian tidak menghendaki kemauannya sendiri itu sama dengan menghianati dirinya sendiri.

Dalam perjalanannya, meski sudah mengeluarkan fatwa golput itu haram tetapi angka golput masih juga tinggi.

Kata dia, itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan maklumat yang betul-betul berada di tengah-tengah artinya tidak memihak atau netral.

Maklumat itu akan dikirimkan kepada masing-masing pengurus MUI yang berada di seluruh Gresik termasuk tokoh-tokoh agama agar menyampaikan di masing-masing tempat, seperti masjid dan mushola.

"Yang penting kita tidak ikut kampanye, dalam minggu ini sudah selesai saya usahakan begitu," tambahnya.

Nantinya, di dalam maklumat terdapat acuan dari MUI bahwa hukum mencoblos itu wajib. Demi menjaga kenetralan saat penyampaian saat khutbah maka cukup dibacakan saja. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved