Berita Surabaya
Sidang Perdana, Dua Muncikari Vanessa Angel Memilih Tak Mengajukan Eksepsi
Dua muncikari yang menjadi terdakwa perkara prostitusi artis, memilih tidak mengajukan eksepsi saat sidang perdana di PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang perdana dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Endang Suhartini dan Tentri Novanta adalah terduga muncikari yang ditangkap karena terkait dengan prostitusi para artis yang juga melibatkan artis Vanessa Angel.
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi.
Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4/2019) pekan depan.
Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” tandasnya.
• Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Modus Transaksi Dibuka Blak-Blakan di Depan Hakim
• Pengakuan Mucikari Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel Sebelum Jalani Sidang di Surabaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-perdana-dua-muncikari-vanessa-angel.jpg)