Berita Entertainment
Ternyata, Surat Ahmad Dhani untuk El Berisi Tangisan & Ahok BTP Disita, Ada Lima Poin
Tak disangka, surat Ahmad Dhani yang ditulis dari Rutan Medaeng untuk putranya, Ahmad El Jallaludin Rumi disita polisi.
Hendarsam membandingkannya ketika Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang biasa saja.
"Memang Ahmad Dhani tuh terkesan dibatasi oleh kejaksaan untuk bertemu wartawan. Karena setelah sidang juga dibawa kan sama jaksa," kata Hendarsam.
Ahmad Dhani membandingkan dengan Ahok BTP
Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat untuk anaknya, El Rumi yang sedang berada di Inggris.
Di isi surat Ahmad Dhani tersebut, ia membandingkan pehananannya dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP).
Berikut isi surat Ahmad Dhani yang ditulis untuk El :
"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," .
"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulisnya.
Bagi Ahmad Dhani, kasus Ahok murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok BTP mengancam keamanan negara.
"Sedangkan pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE.
Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.
Ahok BTP, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.
"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari).
Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding.
Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.