Rabu, 8 April 2026

Berita Surabaya

Ini Alasan Polda Jatim Belum Tahan Caleg di Gresik yang Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini, Minggu (3/3/2019) Polda Jatim belum menahan yang bersangkutan.

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim mempertimbangkan penahanan terhadap MH, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik yang terjerat kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen jual beli lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini, Minggu (3/3/2019) Polda Jatim belum menahan yang bersangkutan.

Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono melalui Kasubdit IV AKBP Festo Ari Permana menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka MH.

"Ya tidak ditahan," ujarnya saat dihubungi SURYA.co.id, Minggu (3/3/2019).

Dikatakannya, adapun pertimbangan tidak menahan tersangka MH lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Apalagi yang bersangkutan Caleg di Gresik yang tidak mungkin melarikan diri.

"Kita masih menunggu berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan masih proses pemeriksaan," ungkapnya.

Apabila berkas pemeriksaan dari Kejaksaan selesai apakah tersangka akan ditahan?

Dia mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang dari penyidik sekaligus kepentingan penyidikan.

"Ya belum tahu itu lihat nanti pertimbangnya seperti apa dinamikanya," terangnya.

Ditambahkannya, MH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen penjualan tanah yang dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB).

MH semasa menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.

Namun dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.

"Jadi tidak sesuai tanah yang diperoleh dari nominal Rp 15 miliar dan uang itu sudah dipakai yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

Tersangka MH mantan Kepala Desa di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen.

Kepolisian Polda Jatim sudah melakukan pemanggilan terhadap MH untuk diperiksa sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved