Berita Ekonomi Bisnis

Karyawan Kontrak Disebut Dimungkinkan Membentuk Serikat Pekerja (SP), ini Alasannya

Greg menambahkan, tidak pernah mendengar ada SP yang kehadirannya mewakili pekerja alih daya atau pekerja kontrak di Indonesia.

Penulis: Yoni | Editor: Parmin
SURYAOnline/Haorrahman
Foto ilustrasi: Suasana penyelenggarraan Job Fair. 

SURYA.co.id | Definisi outsourcing, adalah penyerahan pekerjaan oleh pengusaha kepada perusahaan lain, untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan produksi pokok atau pekerjaan utama di perusahaan tersebut.

Peraturan mengenai gaji atau sistem pengupahan akan ditentukan pada pemberlakuan sistem kontrak yang dilakukan di awal perjanjian.

Apakah mereka juga bisa membentuk dan mewakili “serikat pekerja” di perusahaan tempat mereka dikontrak?

Ketua Umum Indonesian Outsourcing Association – IOA ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia), Greg Chen, menyatakan di berbagai negara termasuk Indonesia, umumnya keberadaan Serikat Pekerja (SP), mewakili keberadaan pekerja permanen.

“Memang secara khusus ditemukan di Jepang, keberadaan para pekerja alih daya atau pekerja kontrak bisa diwakili SP. Jadi sistem kerja mereka diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” katanya.

Dalam dunia usaha, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Hanya saja, tidak semua orang paham tetang hal ini, ditambah lagi ada berita-berita yang negatif seputar karyawan outsourcing ini, bahkan ada yang berlanjut ke ranah hukum.

Contohnya adalah pada kasus PT Jakarta International Container Terminal (JICT), perusahaan ini biasa memakai tenaga kerja outsourcing. Pada 31 Desember 2017 kerja sama PT JICT dan perusahaan penyedia outsourcing, PT Empco berakhir – otomatis 400 karyawan outsource di bawah PT Empco harus putus kontraknya. Sebenarnya hal yang wajar saja, bahkan ketika PT JICT mengontrak karyawan outsource baru, di bawah PT Multi Tally Indonesia, yang memang keluar sebagai pemenang tender perusahaan penyedia outsourcing berikutnya.

Yang terjadi kemudian adalah, para karyawan yang di bawah naungan PT Empco, menolak pemutusan hubungan kerja. Dan yang lebih tidak masuk akal, Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan outsource tersebut untuk menjadi karyawan tetap.

Greg menambahkan, tidak pernah mendengar ada SP yang kehadirannya mewakili pekerja alih daya atau pekerja kontrak di Indonesia. Keberadaan para pekerja yang sistem kerjanya diikat dengan PKWT, diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Namun demikian tidak menutup kemungkinan, SP merasa turut menjadi perwakilan para pekerja kontrak dalam perusahaan. Biasanya, pembentukan SP dilandasi adanaya anggapan perusahaan kerap tidak menjalankan obligasi dasar.

Sebab, jika perusahaan sudah menjalankan kewajiban mereka selaku pemberi kerja, maka biasanya SP tidak dibentuk.

Greg menegaskan, kendati di Indonesia tidak ada SP untuk perusahaan alih daya, namun diakui di tahun yang lalu banyak juga penyalahgunaan UU Tenaga Kerja. Hal itulah yang mendorong munculnya protes dari sejumlah SP.

Jenis Usaha Outsourcing
Secara umum pada industri apapun juga, jenis usaha outsourcing, dibagi dua bagian besar. Pertama, usaha pemborongan murni. Kedua, usaha penyedia jasa tenaga kerja. Untuk usaha pemborongan murni, biasanya perusahaan pemberi kerja meminta perusahaan vendor untuk menyediakan segala jenis bidang usahanya, mulai dari pengadaan tenaga kerja, sistem kerjanya, sampai manajemen supervisi. Semua dilakukan oleh perusahaan vendor.

Sedangkan usaha penyediaan tenaga kerja adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja seperti outsourcing, dan sistem kontrak kerja sampai pemberian gaji dan monitoring termasuk supervisi sistem pelatihan, semuanya dilakukan perusahaan customer.

Pada 2012 banyak perusahaan memperlakuan karyawannya tidak sesuai regulasi atau etika yang berlaku. Itu sebabnya keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.

Dalam salah satu pasalnya dinyatakan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved