Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2019

Dua Caleg di Lamongan Dilaporkan Bawaslu Diduga Melakukan Pelanggaran ini

Amin Wahyudin, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan mengatakan, pihaknya segera melakukan kajian awal.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
SURYAOnline/hanif mansyuri
Samsul Arif saat melaporkan dua caleg yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu ke Kantor Bawaslu, Kamis (28/02/2019). 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem, yakni satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial EW dan satu Caleg DPRD Kabupaten Lamongan berinisal M dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Kamis (28/2/2019).

Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena melakukan kampanye di Masjid Dusun Mojosari Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.

Samsul Arif, pelapor kedua caleg tersebut memastikan telah melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah, Minggu, (24/2/2019) lalu.

"Keduanya mengajak untuk mencoblosnya," kata Samsul, saat melaporkan di Kantor Bawaslu Lamongan, Kamis (28/2/2019).

Menanggapi laporan tersebut, Amin Wahyudin, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan mengatakan, pihaknya segera melakukan kajian awal." Paling lambat dua hari setelah laporan diterima," katanya.

Pada kajian awal itu nanti yang menentukan apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi atau tidak.
Dilanjutkan dengan menentukan kategori jenis pelanggarannya.

Berdasarkan laporan yang diterima, jika nanti pada pembuktian ada unsur pelanggaran, maka pasal yang dikenakan Pasal 280 Ayat 1 huruf H, tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan UU Pemilu Pasal 521.

"Ya, kalau terbukti, maka sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," ungkapnya.

Saat ini, pihak Bawaslu Lamongan telah mengantongi sejumlah nama saksi dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari dihadapan para jamaah.

"Jadi pelapor atas nama Bapak Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini mengelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin Wahyudin.

Saksi dan barang bukti itu yang akan dijadikan pijakan untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya.

Bawaslu akan panggil kedua caleg untuk dimintai keterangan. Sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg. Sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten.

Pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu.

Terpisah, Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved