Berita Malang Raya

Guru IM Akui Cabuli Siswi SDN Kauman 3 Kota Malang, Begini Modusnya Tiap Kali 'Beraksi'

Guru IM akui cabuli siswi SDN Kauman 3 Kota Malang, begini modus yang dilakukannya tiap kali 'beraksi'

surya.co.id/hayu yudha prabowo
Suasana sekolah pasca diterpa kasus pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial IM di SDN Kauman 3, Kota Malang belum lama ini. paska kasus yang mencoreng dunia pendidikan Kota Malang 

SURYA.co.id | MALANG - Guru IM mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang usai jam pelajaran olahraga.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (23/2/2019).

Guru IM melakukan pelecehan seksual ketika para siswinya sedang ganti baju seragam sekolah.

"Dari hasil penyelidikan kami pada Sabtu (26/2/2019), terlapor ini mengaku telah meremas dan meraba siswinya," ujarnya.

Saat ini, status penanganan kasus dugaan pencabulan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Walaupun begitu, Komang masih belum menetapkan IM sebagai tersangka lantaran masih ada saksi yang masih diperiksa tim penyidik.

"Pengakuan IM ini akan menjadi bukti kuat kami untuk penetapan tersangka, karena terlapor ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi, baik itu wali murid, guru dan dari Dinas Pendidikan Kota Malang," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya (surya.co.id/rifky edgar)

Hingga sampai saat ini, telah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kata Komang, perkembangan proses penyidikan telah menemui titik terang, karena kasusnya telah mengerucut.

"Tempo dugaan kasus pencabulan ini terhitung sejak Desember 2018. Jika memang terbukti, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Jalani Sanksi Non Aktif

Guru olahraga berinisial IM yang dilaporkan wali murid karena dugaan pelecehan seksual pada siswa SDN Kauman 3 Kota Malang menjalani sanksi non aktif sebagai guru sejak pekan lalu.

Ia juga mendapat penundaan kenaikkan pangkat pada April 2019.

"Harusnya naik 3D jadi tetap 3C," jelas IM ketika ditemui di kantor Pengawas Sekolah, Rabu (13/2/2019).

Pria yang sudah menjadi guru selama 25 tahun ini menjadi petugas kebersihan di tempat barunya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved