Rabu, 8 April 2026

Rumah Politik Jatim

Diduga Langgar Aturan Pemilu, 5 Caleg Sampang akan Dapat Sanksi Ini dari Bawaslu

Saat ini bawaslu jatim sudah memutuskan lima poin untuk mengadili kelima caleg Sampang itu

Editor: irwan sy
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Inisiatun. 

SURYA.co.id | SAMPANG - Sebanyak lima calon legislatif (caleg) Kabupaten Sampang akan mendapatkan sanksi yang diputuskan oleh Bawaslu Jawa Timur. Kelima caleg itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Kelima caleg tersebut diantaranya satu seorang calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur dan empat calon legislatif DPRD Kabupaten. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kelima caleg merupakan penayangan berbau kampanye di salah satu media cetak sebelum waktu kampanye dimulai, sehingga hal itu ditemukan oleh Bawaslu Sampang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Inisiatun, mengatakan setelah menemukan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Bawaslu Jatim, Kamis (21/2/2019).

"Saat ini bawaslu jatim sudah memutuskan lima poin untuk mengadili kelima caleg itu," ujarnya.

Lima poin yang mengadili lima caleg tersebut, di antaranya pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum, kedua memberikan teguran tertulis kepada terlapor.

Ketiga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk mengurangi atau tidak melibatkan terlapor selama tiga hari masa penayangan iklan kampanye pada masa atau tahapan penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Keempat memerintahkan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan melaporkan hasilnya kepada Bawaslu Provinsi Jatim pada kesempatan pertama.

Kelima menetapkan barang bukti sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor, tetap terlampir pada berkas laporan.

Kemudian inisiatun mengharapkan setelah terjadinya hal ini tidak ada caleg lain yang masih melakukan pelanggaran.

Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved