Siswi SD Korban Pemerkosaan Keluarga Tiri, Bertahun-Tahun Dilakukan Kakek, Kakak, dan Ayah Tiri
Siswi SD Korban pemerkosaan keluarga tiri. Perbuatan yang dilakukan bertahun-tahun oleh ayah tiri dan kakak tirinya itu akhirnya terungkap.
Siswi SD Korban pemerkosaan keluarga tiri. Perbuatan yang dilakukan bertahun-tahun oleh ayah tiri dan kakak tirinya itu akhirnya terungkap.
SURYA.co.id | GUNUNGSUGIH - Jangan tiru perbuatan keji yang dilakukan satu keluarga mulai kakek tiri, ayah tiri, hingga kakak tiri memperkosa siswi SD kelas liam, RN (12).
Ironisnya lagi, perbuatan yang dilakukan ayah tiri dan kakak tiri tersebut sejak 2 tahun lalu atau pada 2017. Perbuatan keji itu pun terungkap ketika RN menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.
Peristiwa pencabulan terhadap RN oleh keluarga tirinya pertama kali terungkap setelah pelaku menceritakan peristiwa yang menimpanya pada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.
• Polri Ungkap Cara Menghindari Pemerasan Video Call Sex, Berawal dari Identitas Pribadi di Medsos
• Suasana Rumah Puput Nastiti Devi di Hari Ahok BTP Dikabarkan Menikah, Tetangga Mengaku Tak Tahu
• Aksi Soegito Prajurit Kopassus yang Ditembaki Tropaz Saat Terjun, Melempar Granat tapi Tak Meledak
• Alasan Anggia Chan Tergila-gila pada Vicky Prasetyo Mantan Angel Lelga: Ingetin Aku Sholat 5 Waktu
RN hidup bersama keluarga tirinya di Seputih Mataram, Lampung Tengah. Di rumah itu, ayah tiri dan kakak tirinya bertindak asusila padanya.
Siswi kelas lima SD itu merupakan anak dari HR (35) yang kemudian menikah dengan pelaku Agus Rohman (38) yang menjadi bapak tiri korban.
Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, siswi SD itu menceritakan pemerkosaan pertama kali dilakukan pada November 2017 hingga Januari 2018.
Dia mengaku, ayah tirinya lah yang pertama kali melakukan tindakan asusila itu saat berada di kandang sapi.
Saat itu, sang ayah meminta siswi SD tersebut masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.
Saat berbuat asusila itu, ayah tiri dibantu kakak tiri. Dua pria itu pun melakukan bersama-sama.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lamteng, Eko Yuono, saat ditemui di Mapolres Lamteng menyatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah RN menceritakan kepada ayah kandungnya.
"Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Lamteng perihal pencabulan anak kandungnya. Pengakuan korban setidaknya ia telah mengalami tindakan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak empat kali," ujar Eko Yuono.
Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.
Menurut Eko, kondisi korban pemerkosaan masih trauma dan takut jika bertemu lelaki. Namun pihaknya mengupayakan supaya korban kembali pulih dan bisa melanjutkan sekolahnya secepat mungkin.
Pengakuan pelaku Agus Rohman, bahwa dirinya membenarkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap RN yang sudah tinggal bersamanya sejak 2017 lalu.
Namun pelaku menolak mengatakan telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap RN.
"Tidak sampai dimasukkan (pemerkosaan) kalau saya pegang-pegang (areal sensitif) saja iya. Tapi tidak melakukan itu," kata lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu kepada penyidik kepolisian, Kamis (14/2).
• VIDEO VIRAL Penjelasan Lion Air Soal Kalajengking di Kabin Pesawat Jurusan Pekanbaru - Jakarta
• Pesan Wali Kota Risma kepada 433 CPNS: Kinerja Baik, Ada Insentif Khusus yang Tak Ada di Daerah Lain
Namun, keterangan pelaku di atas bertolak belakang dengan hasil visum dokter yang menyatakan jika alat kelamin korban mengalami sobek akibat benda tumpul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng, Ajun Komisaris Firmasnyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bratasena, Kabupaten Tulangbawang, Rabu (13/2) lalu.
Penangkapan berdasarkan laporan ayah kandung korban.
Sementara kakek tiri korban yang diduga juga turut melakukan pencabulan telah ditangkap oleh Polres Lampung Utara, karena tempat kejadian perkara yang dilakukan sang kakek tiri berada di Kecamatan Lampung Utara.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Untuk kakak tiri korban masih dalam pengejaran kita. Polres Lamteng masih berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang, karena pelaku berinisial PJ itu pindah domisili ke Beratasena (Tulang Bawang)," ujar AKP Firmansyah sambil menjelaskan jika pelaku Agus Rohman dikenakan Pasal 76 D atau 76 E Junto Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kejadian di Malang
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di SDN Kauman 3 Kota Malang semakin muncul ke permukaan dan meresahkan walimurid.
Seorang walimurid yang ditemui SURYA.co.id mengaku ingin agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak masa depan putrinya.
Suatu malam menjelang tidur, ibu walimurid itu bertanya kepada anaknya yang sekolah di SDN Kauman 3.
“Apa yang sebetulnya terjadi dengan guru berinisial IM di sekolah?” kata si ibu menceritakan kembali kepada SURYA.co.id.
Pertanyaan itu muncul bukan serta merta begitu saja, melainkan berdasarkan desas-desus yang si ibu dengar belakangan ini.
“Ya begitu itu. Senang menyentuh-nyentuh,” jawab si anak kepada ibu.
“Adik pernah disentuh?” tanya si ibu.
“Pernah. Dua kali. Di bagian payudara,” jawab anak polos.
Kesaksian itu membuat si ibu sedih, sekaligus memendam amarah.
Bagaimana tidak, sejak menyekolahkan anaknya yang pertama hingga yang paling kecil selama 15 tahun, di SDN Kauman 3, baru kali ini ia mendapati keberadaan pedofilia di sekolah.
Lebih menyedihkan lagi, putrinya menjadi salah satunya korbannya.
Si ibu kemudian bercerita lebih detail. Pada 29 Januari 2019, pihak sekolah mengundang sekitar 20 orangtua walimurid. Undangan itu topiknya agenda pendidikan.
Si ibu yang menjadi narasumber SURYA.co.id ini awalnya tidak mendapatkan undangan. Namun ia mengetahui adanya informasi undangan itu.
“Sebelumnya saya ikut kumpul-kumpul dengan para orangtua walimurid. Saat makan-makan itu, mereka cerita ada kasus seperti ini. Makannya saya juga maksa ikut datang saja meski tidak diundang,” katanya.
Saat di sekolah, para wali murid ditemui Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Irina Rosemaria dan Musiah, seorang guru kelas 6. Pertemuan itu berlangsung di sebuah ruangan.
“Saat pertemuan itu, kepala sekolah bilang kalau pihaknya kecolongan akibat perilaku yang dilakukan guru olahraga,” katanya.
Si ibu kemudian mengangkat tangan. Namun ia mengaku sempat diabaikan oleh Irina.
Saat mendapatkan kesempatan, si ibu menanyakan kenapa kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian?
“Jawabannya, kata kepala sekolah, apa tidak dipikirkan lebih jauh. Nanti anak-anak anda akan dibawa-bawa oleh para wartawan dan polisi,” tutur si ibu menceritakan kembali apa yang disampaikan Irina dalam pertemuan akhir Januari itu.
Sekolah juga mempertimbangkan nama baik sekolah ketika kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Si ibu mendengar langsung bahwa IM mengakui perubuatannya ketika ditanya Irina.
Si ibu terus bercerita dengan sesekali mengelus dada dan menghela nafas panjang.
“Ada juga rekaman video yang diambil oleh seorang guru. Video itu menggambarkan pelecehan yang dilakukan pelaku. Tapi ya itu, video itu sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Saya tegaskan, kalau pihak sekolah sampai menghilangkan video itu, berarti itu salah karena itu barang bukti,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah orangtua wali murid yang menangis ketika menceritakan kembali pelecehan seksual yang dialami anak-anaknya.
Bahkan ada anak yang dibekap IM demi memenuhi hasrat seksualnya. Namun anak itu berhasil melepaskan diri dari bekapan setelah menggigit tangan pelaku.
“Ada ibu-ibu yang anaknya mengalami kelakuan yang lebih parah dari itu. Mereka menangis menceritakan itu,” tegas si ibu sembari geleng-geleng kepala.
Kata si ibu, pelaku kerap mengincar korban yang berasal dari kelas rendah seperti kelas 1 atau 2.
Pasalnya mereka tidak berani melapor dan tidak mengetahui apa dampak dari perilaku yang dilakukan pelaku.
Dari 20-an orangtua walimurid yang diundang ke sekolah, ia mengasumsikan ada 20 anak juga yang menjadi korban. Bahkan angka itu bisa lebih.
Pilih Lapor Polisi
Dengan temuan fakta seperti itu, si ibu heran tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah. Pasalnya, perilaku IM membahayakan masa depan anak-anaknya.
Pelaku merupakan guru baru di SDN Kauman 3. Ia masuk ke SD sejak semester ganjil pada Agustus 2018.
Dari keterangan yang didapat SURYA.co.id di lapangan, sudah sejak Agustus 2018 pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Keterangan itu didapat dari informasi, ada seorang anak yang mengaku mendapat perilaku pelecehan seksual sejak pelaku masuk dan mengajar di SDN Kauman 3.
Dalam pertemuan itu, pihak sekolah mengaku telah melaporkan perilaku salah satu gurunya itu ke Dinas Pendidikan Kota Malang.
Setelah laporan itu masuk, pihak Dinas Pendidikan Kota Malang menonaktifkan pelaku.
“Iya, katanya di non aktifkan,” imbuhnya.
Namun si ibu masih merasa tidak puas. Ia pun berencana untuk melaporkan kejadian itu ke polisi agar pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal, tidak sekadar sanksi non aktif.
Si ibu awalnya mengajak beberapa wali murid untuk melaporkan kasus itu ke polisi. Namun, banyak yang tidak mau.
Alasannya beragam, ada yang dilarang oleh suaminya, ada yang menghadiri acara pernikahan hingga terkendala anaknya yang sakit.
Akhirnya si ibu berangkat sendiri ke Polres Malang Kota untuk melapor. Si ibu bersama seorang orangtua walimurid lagi dimintai keterangan polisi. Bahkan anaknya juga sudah menjalani visum di rumah sakit.
Proses Hukum
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menegaskan akan memproses hukum pelaku pencabulan terhadap anak atau pedofil.
Polisi akan mendalami keterangan dari pelapor yang melapor ke Polres Malang Kota.
“Apabila memang ada seperti yang dilaporkan oleh korban, kami akan melakukan proses hukum yang berlaku,” tegas Asfuri, Sabtu (9/2/2019).
Polisi juga akan memeriksa semua pihak yang terkait. Namun sejauh ini, polisi masih baru melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Pantauan SURYA.co.id di Mapolres Malang Kota, korban yang melapor sempat dibawa ke RS Saiful Anwar untuk menjalani visum.
Informasi hasil visum akan memberikan informasi bagaimana pelaku memperlakukan korban.
“Dalam pemeriksaan pelapor seperti apa. Orang-orang yang berkaitan akan kami lakukan pemeriksaan semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasub Bag Humas Polres Malang Kota menjelaskan, ada dua orangtua yang datang ke Polres Malang Kota.
Mereka mendampingi seorang anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga di SDN Kauman 3.
"Polres Makota menerima aduan telah terjadi pencabulan anak. Kedua orangtua masih dalam proses pemeriksaan. Sementara masih satu orang yang lapor," ujarnya.
Sedangkan pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya. Polisi akan mengusut dan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.
"Harus ada hukuman sekeras-kerasnya sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Penelusuran SURYA.co.id di lapangan, ternyata informasi adanya kasus pelecehan seksual di SDN Kauman 3 sudah banyak yang mengetahui. Terutama para orangtua walimurid.
Beberapa sumber yang cerita ke SURYA.co.id, mengatakan kalau mereka mendengar ada belasan siswa yang telah menjadi korban.
Di sisi lain, ada juga informasi yang mengabarkan, pihak sekolah dan komite melarang orangtua wali untuk melapor atau memperbesar masalah. Alasannya, untuk menjaga nama baik sekolah.
Sejak Awal 2000
Dihubungi di tempat terpisah, M Rosyidi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jodipan menceritakan, pelaku pedofil di SDN Kauman 3 diduga merupakan orang yang sama ketika anaknya masih sekolah di SD Jodipan.
Saat itu, Rosyid kerap mendengar adanya perilaku pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan seorang guru olahraga berinisial I.
“Anak saya yang cerita sendiri ke saya. Tapi I ini tidak berani mendekati anak saya karena mungkin tahu bapaknya siapa,” ujar Rosyid.
Perilaku pelecehan seksual itu sudah ia dengar sejak sebelum tahun 2003.
Berdasarkan keterangan Rosyid, I kerap melakukan sentuhan kepada para muridnya yang perempuan.
“Tapi saat itu anak-anak tidak berani melapor,” imbuhnya.
Kemudian para wali murid kala itu melakukan protes kepada kepala sekolah. Setelah itu, kepala sekolah memberikan teguran kepada pelaku.
Royid pun menyarankan kepada petugas kepolisian untuk bisa meminta keterangan kepada Mujiono, mantan kepala sekolah SD Jodipan yang saat ini sudah pensiun.
“Harapan saya bisa ditelusuri dan bisa minta keterangan ke mantan Kepala Sekolah pak Mujiono. Paling tidak bisa memberikan keterangan karena saat itu memberikan teguran kepada I,” terangnya.
Teguran itu dilakukan Mujiono atas dorongan wali murid yang resah mendegar adanya tindakan perilaku pelecehan seksual.
“Ada teguran keras dari sekolah saat itu sehingga pelaku pindah sekolah. Bahkan pelaku sempat lari ke Madura,” ungkapnya.
Dari SD Jodipan, I kemudian pindah ke SD Purwodadi. Setelah itu pindah ke SDN Kauman 3.
Selama berada di SD Purwodadi ini, Rosyid tidak mendengar adanya tindakan pelecehan oleh I.
Baru di SDN Kauman 3 ini kemudian ia mendengar lagi.
“Pelaku harus dihukum keras. Kalau bisa dipecat. Jangan sekadar dimutasi, itu hanya akan memberi lahan baru bagi dia,” paparnya.
• Ahmad Dhani Berubah Usai Dipenjara, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani Ungkit Janji & Santunan
• Tante Vanessa Angel Bongkar Sikap Doddy Sudrajat pada Mertua, Kejadian 18 Tahun Silam Terungkap
• Viral di Whatsapp Pria Berdiri Kaku Saat Shalat Berjamaah, Tersadar Usai Imam Bacakan Ayat Rukyah
• Reaksi Timses Soal Pemberitaan Ahok BTP Akan Gantikan Maruf Amin jika Menang Pilpres 2019