Berita Surabaya
Pesan Wali Kota Risma kepada 433 CPNS: Kinerja Baik, Ada Insentif Khusus yang Tak Ada di Daerah Lain
Tri Rismaharini walikota Surabaya memberikan pembinaan dan arahan kepada 433 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Jumat (15/2/2019).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Tri Rismaharini walikota Surabaya memberikan pembinaan dan arahan kepada 433 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Jumat (15/2/2019).
Acara berlangsung di Graha Sawunggaling Kantor Pemkot Surabaya itu bertujuan memberi bekal dan pengetahuan dasar kepada CPNS, sebelum mereka aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Selama setahun, mereka akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi, yaitu menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.
Proses ini supaya para CPNS mengetahui pekerjaannya setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selama lima tahun terakhir Pemkot Surabaya tidak menerima tenaga ASN, sementara jumlah ASN pensiun di lingkungan Pemkot terus meningkat.
“Karena kita membutuhkan tenaga teman-teman, kita tarik SK (Surat Keputusan) teman-teman dulu. Kalau teman-teman berkenan, saya minta mulai hari, Senin (18/2/2019) bisa mulai masuk kantor,” kata Risma.
Risma menyebut ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh CPNS, yaitu mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, menunjukkan etika perilaku dan sepak terjang yang baik, memupuk kebersamaan sesama CPNS, serta meningkatkan kedisiplinan dan bersedia menjaga lingkungan kerja sekitar.
“Semua gaji nanti dari hasil pajak yang dibayar masyarakat kepada kita, jadi kita harus kembalikan, karena ini uang keringat masyarakat," kata Risma.
Perempuan kelahiran Kediri ini menegaskan agar CPNS menghindari hal-hal negatif seperti pencurian atau korupsi.
"Jangan pernah membayangkan itu di Surabaya. Tapi teman-teman akan mendapatkan pendapatan (insentif) lain yang di daerah lain ndak ada,” sergah Risma.
Wali Kota Risma juga berpesan agar CPNS tidak mengikuti jejak ASN yang memiliki kinerja malas-malasan.
Ini karena sangat berpengaruh terhadap insentif gaji yang diterima. Artinya, laporan kinerja mereka berkaitan dengan sistem administrasi penggajian.