Berita Surabaya

Sidang Kedua Ahmad Dhani di PN Surabaya, Tak Pakai Kaos Hitam Lagi, Seperti Ini Penampilannya

Sidang kedua Ahmad Dhani di PN Surabaya, tak lagi pakai kaos hitam. Seperti ini penampilannya

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetya menjalani sidang kedua kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Selasa (12/1/2019).

Tak seperti saat sidang pertama, Kamis (7/2/2019), di mana Ahmad Dhani mengenakan kaos hitam, kali ini suami Mulan Jameela itu memakai kemeja putih lengkap dengan songkok hitam.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Ahmad Dhani tiba dikawal pihak kepolisian dan disambut simpatisan bertuliskan FPI yang ikut mengawal jalannya sidang tersebut.

Jalannya sidang berlangsung aman, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak kuasa hukum mulai membacakan eksepsi.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

Ada lima poin dari isi nota keberatan tersebut, pertama, kuasa hukum Aldwin & partners ini adalah Eksepsi Kompetensi Relatif.

“Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan Perkara Pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses Vlog yang diduga memuat penghinaan
sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan
Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019).

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Kedua, Eksepsi Kesalahan Penerapan Pasal UU ITE, dimana kuasa hukum menilai bila kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3).

Sedangkan yang Ketiga, Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Pengaduan Klacht-Delict Tidak Sah.

Keempat, Eksepsi Surat Dakwaan Dapat Dibatalkan dan yang kelima, Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Kuasa hukum ADP meminta majelis supaya menerima eksepsi seluruhnya dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Kamis (7/2/2019) esok.

Kaos Hitam dengan Tulisan Kuning

Sebelumnya, saat menjalani sidang perdananya di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019), Ahmad Dhani Prasetya terlihat mengenakan kaos berwarna hitam saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Kaos hitam yang dikenakannya bertuliskan "Tahanan Politik" dengan font warna kuning.

Sontak, Dhani menarik perhatian publik dan awak media. Kamis (7/2/2019) pagi.

Ahmad Dhani melengkapi penampilannya dengan blangkon hitam. Tak lupa ia terus mengumbar senyuman.

Musisi dan politikus  Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian.

Aldwin menjelaskan, kaos yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin kepada awak media, Kamis (7/2/2019).

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya. (Syamsul Arifin/Pradhitya Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved