Berita Entertainment

Penyebab Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Tak Hadir Ajukan Penangguhan Penahanan di PT DKI Jakarta

Keluarga terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengajukan permohonan penahanan terhadap pentolan Dewa 19 itu.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Penyebab Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Tak Ikut Ajukan Penangguhan Penahanan di PT DKI Jakarta 

Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.

"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.

Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.

Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot, 'Saya Bukan Tahanan', Selasa (12/2/2019).
Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot, 'Saya Bukan Tahanan', Selasa (12/2/2019). (SURYA.co.id/SAMSIR ARIFIN)

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhanimelakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.

Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.

"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved