Berita Entertainment

Tetangga Bongkar Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata Tak Tinggal Serumah, 'Pisah,' Katanya

Tetangga yang tak jauh dari rumah Ahmad Dhani membeberkan bahwa Mulan Jameela tidak tinggal di kediaman Ahmad Dhani

Instagram @mulanjameela1
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

Di unggahan lain, Mulan Jameela juga menuliskan doa agar bisa terus tersenyum di instagram storynya.

"Ya Robb jaga selalu senyumku ini selalu hadir dalam hariku karna masih banyak nikmat yang engkau beri untukku," tulisnya.

Dukungan Mulan Jameela

Penyanyi Mulan Jameela (39) mengatakan, sebagai istri ia terus mendukung dan mendoakan suaminya, Ahmad Dhani (46) yang kini tengah divonis 1,5 taun penjara.

Dukungan pada Ahmad Dhani ini disampaikan Mulan Jameela ketika menghadiri aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas hukuman penjara satu tahun enam bulan (satu setengah tahun) yang dijatuhkan terhadap Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

"Yang jelas, saya sebagai istri tugas saya berdoa dan memberi support yang banyak (kepada Ahmad Dhani)," ujar Mulan Jameela kepada Kompas.com saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Dari sisi hukum, Mulan Jameela tidak bisa berbicara banyak karena semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Mulan Jameela berujar hanya bisa berterima kasih kepada mereka yang sudah memberi dukungan kepada suaminya.

"Saya ucapkan terima kasih buat Saudara yang hadir dan enggak hadir atas doa-doanya. Yang pasti, perjuangan kami belum dan tidak akan berhenti," ucap Mulan Jameela.

Mulan Jameela juga sempat mengunggah foto kebersamaannya di akun instagramnya sambil menuliskan kalimat: Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir.

Di unggahan instagram story, Mulan juga memberikan kalimat penyemangat untuk Ahmad Dhani serta mengunggah video shalawat bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah.

Dukungan untuk Ahmad Dhani
Dukungan untuk Ahmad Dhani (Instagram)

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved