Berita Entertainment
Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Terlacak, Polisi Akan Jemput Paksa
Polisi akhirnya menemukan keberadaan mantan pacar Vanessa Angel yakni, Mandala Shoji yang beberapa waktu lalu dikabarkan buron.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, rencana pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar caleg PAN masih akan dibahas dalam rapat pleno.
KPU memastikan, Mandala Shoji tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg, tetapi mekanisme pencoretan namanya belum ditentukan.
Wahyu mengatakan, ada kemungkinan nama Mandala Shoji sudah tercetak dalam surat suara.
Jika kondisinya demikian, maka yang bersangkutan tak mungkin dicoret dari surat suara.
"Perlu diketahui, proses pencetakan surat suara sudah berlangsung. Ada kemungkinan surat suara di dapil yang bersangkutan sudah tertera nama yang bersangkutan," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2019), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU'
KPU perlu melakukan pengecekan terhadap proses pencetakan surat suara, khususnya di dapil Mandala Shoji.
Jika surat suara dapil Mandala Shoji belum dicetak, maka KPU akan mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg sehingga namanya tak akan dicetak di surat suara.
Tetapi, seandainya nama yang bersangkutan sudah tercetak di surat suara, maka ada kemungkinan status tidak memenuhi syarat (TMS) Mandala Shoji akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," ujar Wahyu.
Mandala Shoji berpotensi dicoret dari daftar caleg lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
Keputusan itu telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 telah diatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.