Berita Surabaya
Polemik Retribusi Surat Ijo, Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Jelang Pesta Demokrasi
Pemkot Surabaya menegaska bahwa retribusi IPT Surat Ijo sudah sesuai aturan. Dia meminta warga tak terprovokasi isu jelang pemilu.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
Jika masyarakat menuntut IPT dilepaskan secara cuma-cuma, tentu ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemkot Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan masalah IPT, namun tidak dengan cara yang melanggar hukum," tegasnya.
Apabila masyarakat tetap enggan untuk melakukan pembayaran retribusi IPT, hal ini akan berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima dan menjadi pendapatan asli daerah.
“Konsekuensi dari pendapatan retribusi ini adalah untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat Kota Surabaya,” kata Yayuk.
Pemkot Surabaya tidak bisa membatalkan Perda yang telah berjalan, sebab proses pembatalan Perda harus melalui mekanisme hukum.
Disamping itu, Perda Tentang Pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, sebelumnya sudah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA) dan itu telah dinyatakan sah.
Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah ada putusan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) tahun 2015.
Menurut dia, ada denda yang harus dibayarkan masyarakat jika menunggak dalam melakukan pembayaran IPT.
Pemkot Surabaya berhak untuk melakukan pencabutan pemegang IPT bagi mereka yang tidak patuh.
“Kalau IPTnya kita cabut, otomatis bangunan di atasnya harus dikosongkan. Cuma saat ini Pemkot Surabaya masih memberlakukan denda kepada pemegang IPT,” tutupnya.