Berita Entertainment
Bukti Baru Ahmad Dhani Bisa Bebas Diungkap Hendarsam, Fadli Zon Minta Perlakuan sama Ahok
Bukti baru Ahmad Dhani bisa bebas diungkap Hendarsam, sementara itu Fadli Zon minta Dhani diperlakukan sama dengan Ahok.
SURYA.CO.ID - Bukti baru musisi Ahmad Dhani bisa bebas diungkap pengacaranya, Hendarsam Marantoko, yang meyakni ada banyak kejanggalan dalam putusan hakim.
Paranormal Mbak You juga memprediksi Ahmad Dhani bisa bebas lebih cepat dari hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Di sisi lain, Fadli Zon minta perlakuan pada Ahmad Dhani sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Ahok yang ditahan di Rutan Mako Brimob, bukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Seperti diketahui, pentolan grup Dewa 19, Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian.
Hal yang menimpa suami Mulan Jameela ini menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali peramal Mbak You.
Daftar Daerah Jokowi Diprediksi Kalah di Pilpres 2019, Begini Hitung-hitungan Mantan Menteri Jokowi
• Vanessa Angel Hamil Hoax, Terungkap Alasan Dia Mau Bunuh Diri, Kapolda Jatim Tak Akan Istimewakan
• Viral di WhatsApp (WA), Video Gadis Mojokerto Ada 2 Adegan, Seperti ini Tampang Pemerannya
• Lihat Aurel Hermansyah Disuruh Masak di Dapur oleh ART-nya, Ashanty Langsung Berteriak Lantang
• Video Preman Nekat Rampas Uang dan Hp di Tengah Keramaian Viral, Beraksi Saat Tak Ada Patroli
Ahmad Dhani dipenjara dengan vonis kurungan selama 1,5 tahun, melihat hal yang menimpa suami Mulan Jameela ini membuat peramal Mbak You ikut membeberkan penerawangannya.
Mbak You mengunggah ramalannya soal pentolan grup dewa 19 ini beberapa hari setelah Ahmad Dhani dipenjara.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
. Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya, Kuasa Hukum: Menunggu Surat Jalan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, Ahmada Dhani pun divonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Menaggapi hal ini, peramal Mbak You membeberkan penerawangannya.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya @mbakyou17, ia menyebutkan bahwa Ahmad Dhani
akan bebas dari penjara dalam waktu yang lebih cepat.
“Walau 2019 Ahmad Dhani masuk ke sel tapi akan keluar juga tahun ini di 2019, tidak selama seperti perkiraan ( cek di media on line ) tuntutan”, ujarnya.

Selain itu, Mbak You juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani kurang cocok berkecimpung di politik dan menyarankan untuk tetap di jalur musik.
Yakin Banding Diterima, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Bebas
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hisar Tambunan, meyakini banding yang mereka ajukan akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebab, dia menyebut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis kliennya tidak sesuai fakta.
"Kami yakin bahwa dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima, kami sangat yakin," ujar Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (31/1/2019).
Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak takut jika banding yang mereka ajukan justru akan membuahkan hukuman lebih berat dari vonis 1,5 tahun penjara.
Mereka yakin bahwa Dhani tidak melakukan kesalahan apa pun sehingga akan bebas setelah mereka melakukan upaya banding.
"Kami yakini Ahmad Dhani itu harusnya bebas," kata Hisar.
. Korban Tabrak Lari di Kota Malang Patah Kaki, Pelaku Kabur Tapi Plat Nomor Ketinggalan
Kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, menyampaikan, banyak kejanggalan yang mereka temukan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Namun, Hendarsam belum merincinya.
Kejanggalan-kejanggalan itu akan dituangkan dalam berkas memori banding yang tengah mereka susun.
"Di tingkat pertama (putusan PN Jakarta Selatan) banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal, yang akan kita uji nanti di tingkat pengadilan tinggi," ucap Hendarsam.
Tim kuasa hukum Dhani resmi mendaftarkan permohonan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara.

Ahmad Dhani Batal Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo
Sementara itu, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) tidak jadi ditahan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. Dia masih tetap menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
Aldwin Rahardian & partner selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa Ahmad Dhani masih di Jakarta.
“Jadi besok ADP tetap menghadiri sidang di PN Surabaya. Kemungkinan hari ini ADP tak jadi ditahan di Surabaya, karena keluarga berada di Jakarta," terang Indra Wansyah, Rabu, (6/2/2019).
Oleh sebab itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejari Surabaya dan Kejati Jatim terkait keberangkatan kliennya
“Mohon maaf jika slow respon karena sedang koordinasi dengan tim advokat yang saat ini masih ada di Cipinang,” ujar salah satu kuasa hukum ADP tersebut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Politisi PAN, Rafika, ia menyebutkan, seusai sidang Ahmad Dhani langsung kembali ke Jakarta.
“Setelah sidang di PN Surabaya diusahakan langsung balik ke Jakarta,” sambungnya.
Sementara itu, saat dihubungi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjawab pihaknya masih berada di Cipinang guna berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sebentar ya mas, ini kami masih berada di Cipinang,” ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan Ahmad Dhani akan ditahan di Medaeng, Sidoarjo karena menjalani persidangan kasus lain, yakni kasus 'vlog idiot'.
Dalam kasus ini Ahmad Dhani dituding melakukan ujaran kebencian pada salah satu ormas.
Hal ini merujuk kepada pengalihan penahanan Ahmad Dhani yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ujaran ‘idiot’ yang dilakukannya.
“Kami mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, katanya hari ini, namun belum bisa memastikan jamnya,” ungkap Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, Rabu, (6/2/2019).
Nantinya, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tangis Mulan Jameela Pecah saat Nyanyi Lagu Kangen di ILC TV One

Sementara itu, tangis Mulan Jameela pecah saat menyanyikan lagu 'Kangen' ciptaan Ahmad Dhani di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/2/2019).
Mulan Jameela yang tampil mengenakan hijab abu-abu beberapa kali tak mampu melanjutkan nyanyinya karena tersedu-sedu.
Di bagian lain, pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian turut bernyanyi saat Mulan Jameela menyanyikan lagu Kangen.
Sebelum bernyanyi, Mulan sempat menceritakan saat-saat terakhir ketika dia menemani Ahmad Dhani sebelum menerima vonis 1,5 tahun di pengadilan atas kasus ujaran kebencian.
Mulan Jameela sempat tak mengira bahwa Ahmad Dhani akan langsung ditahan di Rutan Cipinang.
Mulan Jameela menceritakan sebelum sidang vonis penjara 1,5 tahun Ahmad Dhani begitu tenang dan santai.
Menurut Mulan Jameela, Ahmad Dhani berkeyakinan vonis yang akan dijatuhi pada dirinya tak akan memberatkan.
"Hari sebelum sidang mas Dhani gak ada khawatiran, sama sekali gak ada, sangat santai sekali, dia benar-benar yakin banget gak mungkin vonisnya memberatkan dia," kata Mulan Jameela di ILC.
Malah, Mulan Jameela mengaku yang sangat khawatir terhadap hasil sidang.
"Aku mungkin yang agak khawatir, dan berdasarkan keyakinan mas Dhani saya tenang juga," kata Mulan Jameela.
Kekhawatiran Mulan Jameela terus berlanjut hingga saat akan sidang vonis.
Mulan Jameela yang biasanya tak menenamani ke pengadilan, memutuskan untuk ikut membawa anak-anak.
"Tadinya gak ada rencana ikut ke pengadilan karena biasanya saya gak ikut, saat itu saya ikut bawa anak-anak biar kasih support, gak terpikir sedeikitpun bakal langsung diangkut," kata Mulan Jameela.
Mulan Jameela pun tak kuasa menahan tangisnya.
Mulan Jameela bercerita sebelum sidang dirinya menunggu di sebuah kafe.
Di sana, Ahmad Dhani kembali menenangkan Mulan Jameela baahwa tak akan terjadi apa-apa.
"justru yang menenangkan saya tuh dia, kalau secara alur hukum saya gak ngerti, dan ya waktu itu saya ok, ok,
tapi pas pembacaan vonis dan ternyata langsung dibawa tuh aku terus terang gak berani lihat mukanya jadi saya langsung nunggalin mas Dhani, gak sanggup lihat mas Dhani, terus terang saya lihat di TV saja, itu pun barusan, kemarin-kemarin ga berani, saya berusaha tenang kan mikiran anak-anak juga," kata Mulan Jameela.

Sesampainya di Rutan Cipinang, kata Mulan Jameela, Ahmad Dhani tak langsung masuk.
Ahmad Dhani, kata Mulan Jameela, harus menunggu selama berjam-jam untuk masuk ke dalam karena berkasnya belum siap.
"Saya lihat mas dhani benar-benar kuat itu yang saya salut,
Tugas saya sebagai itstri berdoa, mudah-mudahan dia kuat, saya sedih, saya kecewa iya, karena suami saya juga saya rasa gak salah, dia sedang berjuang gak akan sia-sia perjuangan dia.
Mudah-mudahan ini jalan mas Dhani semakin mendekatkan diri ke Allah
Yang bikin saya berat mamanya mas Dhani, anak-anak, mungkin lebih ke keluarga aja," kata Mulan.
Karni Ilyas kemudian bertanya soal lagu paling berkesan dari Ahmad Dhani.
"Lagu yang paling ngena ya itu Hadapi dengan Senyuman," kata Mulan Jameela.
Namun Mulan Jameela menolak untuk membawakan lagu Hadapi dengan Senyuman ketika diminta oleh Karni Ilyas.
"Apa mba ingin bawakan lagu lain ?" tanya Karni Ilyas.
"Luapan perasaan saya sekarang sama mas Dhani, karena mungkin biasa bareng, anak-anak juga, setiap hari anak-anak nanyai ayahnya, ini bukan luapan perasaan saya aja, tapi mama, anak-anak pengen nyanyi lagu Kangen buat mas Dhani," kata Mulan Jameela ke Karni Ilyas.
Karni Ilyas kemudian mempersilahkan Mulan Jameela untuk langsung naik ke atas panggung.
Saat bernyanyi lagu Dewa 19, Kangen, suara Mulan Jameela masih sangat bergetar.
Baru beberapa bait lagu Kangen, Mulan Jameela sudah tak kuasa menahan tangisnya.
Meski sambil menangis, Mulan Jameela masih tetap melanjutkan lagu Kangen.
Tampak Jack Boyd Lapian, sebagai pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung sesekali berbincang dengan pria di sampingnya.
Bahkan saat reff lagu Kangen, Jack Boyd Lapian juga ikut bernyanyi lagu Kangen.
Diketahui bersama Jack Boyd Lapian melaporkan kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017.
Ahmad Dhani dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (28/11/2017).
Lihat video selengkapnya:
Fadli Zon Minta Dhani Juga Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon meminta perlakuan pihak penegak hukum terhadap Ahmad Dhani harus sama dengan yang diberikan kepada Ahok.
Kata Fadli Zon harus ada keadilan, bila Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Ahmad Dhani juga harus ditahan di rutan Mako Brimob.
Sementara saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Klas I Cipinang.
Fadli Zon menilai adanya perbedaan perlakukan antara Dhani dan Ahok, sehingga ia merasa bahwa Dhani tak diperlakukan secara adil.
"Menurut saya harus ada keadilan, salah satunya tidak ada yang diperlakukan secara spesial, kalau Ahok di Brimob kenapa tidak Dhani di Mako Brimob," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.

Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan.
Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoax.
"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya. (*)
• Korban Penculikan Aktivis 98 Ungkap Kisahnya Jelang Soeharto Mundur, Diborgol & Mata Ditutup Kain
• Dewi Perssik Pamer Perawatan Seharga Rp 50 Juta Sekali Infus, Bikin Wajah Glowing Tanpa Makeup
• Bus Eka Tabrak Truk Jagung di Tol Nganjuk-Madiun, Tiga Penumpang Tewas
• Cari Mayat Pria yang Bunuh Diri di Kali Porong, Petugas Malah Temukan Mayat Perempuan Tanpa Busana