Selasa, 14 April 2026

Berita Surabaya

Pekan Depan, Bentor akan Ditindak Dishub Surabaya Jika Nekat Narik

Dishub Surabaya melakukan sosialisasi larangan becak motor (bentor) beroperasi di jalan raya

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: irwan sy
istimewa
Dishub Surabaya lakukan sosialisasi kepada penarik bentor di Kawasan Wonokromo 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan sosialisasi larangan becak motor (bentor) beroperasi di jalan raya. Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Tunjung Iswandaru, menjelaskan sosialisasi dilakukan sebelum memberlakukan tindakan tegas.

Pelarangan bentor di jalan Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dari segi aturan hukum, bentor menyalahi atau melanggar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum atau kendaraan modifikasi. Bentor tidak memenuhi syarat, karena beberapa alasan sebagai berikut :

1. Menggunakan tenaga mesin hingga cenderung berkecepatan seperti sepeda motor.

2. Cenderung mengangkut penumpang dalam jumlah lebih melebihi dari kapasitas.

3. Cenderung melanggae peraturan lalu lintas melawan arus, melanggar rambu dan lampu lalu lintas.

"Kami lakukan sosialisasi tentang larangan bentor beroperasi di jalan, karena membahayakan penumpang dan pengguna lalu lintas lainnya," kata Tunjung, Senin (4/2/2019) saat dikonfirmasi Surya.co.id.

Saat sosialisasi, para penarik bentor diimbau untuk tidak beroperasi di jalan di seIuruh Wilayah Kota Surabaya, sekaligus segera mengembalikan atau merubah kendaraan ke bentuk semula.

"Kami akan lakukan operasi penertiban setelah tahap sosialisosi. Insyaallah ditindak mulai pekan depan. Yang melanggar akan kami angkut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved