Berita Entertainment

Raffi Ahmad Ungkap Sosok yang Buat Bangkit Usai Ditangkap BNN 6 Tahun Lalu, Sampai Ucap Rasa Syukur

Raffi Ahmad Ungkap Sosok yang Buat Bangkit Usai Ditangkap BNN 6 Tahun Lalu, Sampai Ucap Rasa Syukur

YouTube
Raffi Ahmad Ungkap Sosok yang Buat Bangkit Usai Ditangkap BNN 6 Tahun Lalu, Sampai Ucap Rasa Syukur 

Ketika digerebek, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methylon yang selama ini disebut-sebut sebagai Narkoba jenis baru yang mengandung turunan dari zat katinon beserta dua linting ganja.

Setelah pemeriksaan, Raffi Ahmad pun dinyatakan positif mengkonsumsi benda haram tersebut.

"R terbukti menguasai methylon dan dua linting ganja," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).

Akibat adanya bukti tersebut, Raffi Ahmad pun ditetapkan sebagai tersangka.

Viral di WhatsApp (WA), Link Video Por*o Siswi SMAN 1 Kalbar Berhubungan Intim di Tempat Terbuka

Vanessa Angel Nekat Mau Bunuh Diri, Badannya Menggigil Saat Diciduk dalam Prostitusi Online

Veronica Tan Kini Justru Dirindukan Saat Ahok BTP Mau Menikahi Puput Nastiti Devi Mantan Ajudan

Tak hanya itu, Raffi Ahmad juga menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka R (Raffi) telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat (1/2/2013) dan ditahan di rumah tahanan BNN," papar Sumirat.

Melansir dari web BNN.go.id edisi 3 Maret 2018, Raffi Ahmad mengaku ia pernah mengkonsumsi pil ekstasi dengan alasan untuk menunjang stamina agar selalu tampil prima.

Dengan mengkonsumsi pil haram itu, Raffi Ahmad mampu tampil selama tiga jam lebih di atas panggung.

Kabar penangkapan Raffi Ahmad yang terjerat Narkoba ini pun menggegerkan dunia hiburan Tanah Air.

Pasalnya, saat itu Raffi Ahmad tengah bersinar di puncak kejayaan menekuni profesi barunya sebagai presenter di acara musik Dahsyat.

Raffi Ahmad kemudian harus vakum dari dunia hiburan yang membesarkan namanya.

Tak hanya itu, polemik soal jenis Narkoba yang dikonsumsi Raffi Ahmad saat itu juga tuai polemik.

Pasalnya, zat cathinone saat itu tak ada dalam jenis Narkoba yang diatur oleh Undang Undang.

"Memang belum diatur dalam UU, kan zat baru yang ditemukan di narkotika yang diduga milik dia itu. Zat itu hanya ada di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 14/2013. Setahun kemudian, setelah kasus Raffi terungkap, zat adiktif yang diduga digunakan dan dimiliki oleh Raffi itu, baru jadi bagian dari Undang Undang," jelas Kombes Pol Slamet Pribadi, Kepala Humas BNN.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved