Berita Entertainment

Kuasa Hukum Richard Muljadi Ungkap Fakta Lain Pernikahan Kliennya yang Viral, Dapat Business Pass

Kuasa hukum Richard Muljadi, Baso Fakhruddin angkat bicara mengenai pernikahan kliennya yang sempat viral di media sosial

Kolase instagram dan KOMLAS.COM/CYNTHIA LOVA
Kuasa hukum Richard Muljadi (kanan) angkat bicara soal pernikahan kliennya yang viral 

"Ya setahu saya di Rumah Sakit (RSKO), karena tidak ada penetapan (Kejaksaan), setahu saya di rumah sakit," kata Supardi, Jumat (1/2/2019) malam, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Richard Muljadi Nikahi Kekasihnya, Kajari Hanya Tahu Dia di RSKO'

Ia meminta pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa.

Bahkan Richard tidak pernah meminta ijin untuk melangsungkan pernikahan.

Lebih lanjut, Supardi akan berkoordinasi dengan hakim yang menyetujui perkara Richard Muljadi terkait pernikahan ini pada pekan depan.

"Saya rapatkan dulu lah karena itu kan wewenang hakim (mengatur izin) jadi saya belum berfikir nanti seperti apa," jelasnya.

Ketika membahas tentang apa yang akan dibahas Richard jika memang benar ia keluar tanpa izin, Supardi menjawab "Konsekuensinya apa ya, ya gak ada lah karena saya yakin juga paling dia juga mendampingi dari rumah sakit meminta saya yakin, ya tapi gak tau juga".

Izin Ditolak Polisi

Sebelumnya, cucu konglomerat Kartini Muljadi sekaligus tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, mengajukan izin melangsungkan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September 2018.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, permohonan itu disampaikan kuasa hukum Richard melalui surat permohonan.

"(Permohonan itu) sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kami bersama Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah saya pimpin gelarnya dan saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Suwondo mengatakan, jika pernikahan digelar di Polda Metro Jaya, Richard harus memenuhi berbagai aturan.

"Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan.

Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo.

Suwondo menyebut, hasil gelar ini telah disampaikan kepada pihak Richard.

Namun, polisi belum mendaptkan jawaban dari Richard.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved