Berita Entertainment

Iwan Fals Diprotes Gara-gara Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, 2 Kata ini jadi Penyebabnya

Iwan Fals Diprotes Gara-gara Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, 2 Kata ini jadi Penyebabnya

Editor: Musahadah
instagram
Iwan Fals Diprotes Gara-gara Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, 2 Kata ini jadi Penyebabnya 

Tidak ada orang yg layak diludahi, apakah dia pendukung Agus-Silvy, Ahok-Djarot ataupun Anies-Sandi..

Aspal aja ngga layak diludahi,karena ngga sopan ngeludah sembarangan. Salam damai & toleransi.
~aw~."

Dua  tahun setelah cuitan Ahmad Dhani itu ramai diperbincangkan, kini Ahmad Dhani telah dipenjara divonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

Ari Wibowo pun menuliskan sindirian untuk pentolan grup Dewa 19 itu.

"Adaaaa aja ya yg iseng ngirim karangan bunga begini..

Biarlah ini jadi pembelajaran buat kita semua, mulut kudu dijaga, berbicara dgn sopan sama orang lain, kan sama2 ciptaan yang Maha Kuasa. .

Walau begitu, mari kita janganlah bersenang atas penderitaan orang lain...

Tapi pada akhirnya, "you reap what you sow..". Gal. 6:7

("Kamu menuai apa yg kamu tabur").

Kira2 jantan seperti BTP ngga ya, hormat sama Hakim yg menjatuhkan hukuman
dan terima hukuman dgn lapang dada?
.
(Semoga kasus utang para pedagang antik juga sudah dilunaskan... Udah belum ya? Bukan kepo, kasian aja sama pedagang2nya..)," tulis Ari Wibowo di unggahannya, Selasa (29/1/2019).

Diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip  dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved