Berita Entertainment

Dul Jaelani Acungkan 2 Jari di Sebelum Tinggalkan LP Cipinang Usai Jenguk Ahmad Dhani

Anak dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani terekam dalam video sedang acungkan 2 jari saat meninggalkan LP Cipinang.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Youtube
Dul Jaelani Acungkan 2 Jari di LP Cipinang, Sebelumnya Sempat Tolak Ajakan Ahmad Dhani. Dul Jaelani meninggalkan LP Cipinang usai mengantarkan ayahnya yang dipenjara usai divonis PN Jakarta Selatan 1,5 tahun kurugan penjara, Senin (28/1/2019). 

"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Langsung Dibawa ke LP Cipinang

Usai sidang berakhir, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved