Ahmad Dhani Divonis Penjara
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian, Wajahnya Langsung Tak Semringah Lagi
Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara cuitan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut. Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
• Tak Disangka Irwan Mussry Masih Lakukan ini ke Putri Desy Ratnasari Meski Nikahi Maia Estianty
• Terungkap! Perselingkuhan Hotman Paris dengan Asisten Pribadi yang Pernah Diberi 2 Mercedes Benz
• Jan Ethes Dipakai untuk Menyerang Jokowi, Sujiwo Tedjo Anggap Tak Fair, Bandingkan dengan SBY

• Nekat Beli Durian Rp 14 Juta Sebiji, Inilah 5 Fakta J-Queen yang Viral di Grup WhatsApp (WA)
• Grace Natalie Sobek Amplop di Depan Kantor DPRD Kota Malang, Begini Suasananya
• Curhatan Putri Ahok BTP Saat Sang Ayah Akan Menikahi Puput Nastiti, Sebut-sebut Eksploitasi Keluarga
Ahmad Dhani Banding
Ahmad Dhani tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.