Berita Entertainment
Hotman Paris Soal Ngamar Bareng Artis Bertarif Rp 80 Juta: Saya Tidak Pernah Bayar Cewek
Hotman Paris menjawab pertanyaan soal apakah ia pernah ngamar bareng artis bertarif Rp 80 juta.
Lalu, ia bertanya pada kasus muncikari dan artis yang menjadi perbincangan publik, kepolisian terkesan memaksakan tindak pidana pada para tersangka.
Menurut Hotman, pasal yang disangkakan tersebut harus memiliki syarat adanya konten yang disebarkan.
Namun, dalam kasus muncikari dan artis tersebut, hanya percakapan via WhatsApp antara keduanya.
"Yang kedua ini sangat basic, kenapa pasal 27 ayat 1 UU ITE dipaksakan? Itu kan syaratnya harus disebarkan sedangkan waktu di muncikari sama si cewek WA-wa an ini kan ada tamu nih mau nggak? Itu kan percakapan dua orang saja, apakah polda sengaja memaksakan 27 ayat 1 agar bisa ditahan?," tanya Hotman Paris.
Lalu, pengacara ini juga membandingkan kasus prostitusi onlinetersebut dengan kasus yang pernah ia tangani yakni kasus video porno penyanyi Ariel dan artis Cut Tari.
Saat itu, Hotman Paris merupakan pengacara dari Cut Tari.
"Pertanyaannya begini dalam kasus Ariel jaman dulu saya yang minta Cut Tari ngaku, ngaku saja karena berhubungan persetubuhan itu bukan tindak pidana kecuali kalau disebarkan."
"Dalam kasus muncikari kan ini tidak disebarkan, saya kasih contoh dalam kasus Ariel misalnya saya telanjang di hadapan 1000 harimau itu tidak akan pornografi, atau kalau saya sebarkan WA di hadapan 1000 harimau itu bukan asusila," tambahnya.
Kasus tersebut juga menjadi pertimbangan karena ada tindak pornografi yang bisa diakses oleh publik.
"Karena memang rasional dari tindak pidana pornografi dan asusila adalah melindungi masyarakat, jadi harus diakses oleh publik, jadi antara muncikari dan artis ini kan tidak tahu kenapa dipaksakan UU ITE?," kata Hotman Paris.
Menjawab pertanyaan tersebut, Frans Barung Mangeramengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online artis itu ada penyebaran video.
"Memang ada upload yang masuk ke muncikari dan saling masuk ke pelanggannya," jawab Frans Barung Mangera.
"Dari upload itu satu persatu itu keluar ke publik entah siapa yang upload, dan beberapa yang sudah diterima publik itulah gambarnya," tambahnya.
Frans Barung Mangera juga menerima masukan yang diberikan Hotman pada pihak kepolisian.
Diketahui, dalam kasus prostitusi artis, Frans Barung Mangera menegaskan bahwa user atau pengguna jasa prostitusi online bisa terjerat UU ITE jika menyebarkan video atau foto vulgar artis atau model yang bersangkutan.