Senin, 13 April 2026

Berita Blitar

Bawaslu Kota Blitar Copot Dua Alat Peraga Kampanye Milik PPP, Ini Penyebabnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bersama Satpol PP Kota Blitar menertibkan alat peraga kampanye

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya/samsul hadi
Petugas Satpol PP Kota Blitar melepas APK jenis billboard milik caleg PPP di simpang Jl Mastrip, Kota Blitar, Kamis (24/1/2019). 

SURYA.co.id | BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bersama Satpol PP Kota Blitar menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Blitar, Kamis (24/1/2019).

Petugas mencopot sejumlah APK yang dipasang melanggar aturan.

Petugas pertama kali menyisir pemasangan APK di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul.

Petugas menemukan satu APK jenis billboard milik PPP di simpang empat Jl Mastrip yang dianggap melanggar.

Petugas mencopot APK jenis billboard di lokasi itu.

Selain itu, petugas juga melepas APK jenis billboard yang dipasang di Jl Kartini.

APK jenis billboard itu juga milik PPP.

"Ada dua APK jenis billboard yang kami tertibkan. Dua-duanya milik PPP," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko.

Bambang mengatakan sesuai aturan pemasangan APK jenis billboard hanya diperbolehkan dua titik untuk masing-masing parpol di kota/kabupaten.

Tetapi, APK jenis billboard milik PPP itu ada empat titik di Kota Blitar.

Untuk itu, Bawaslu menertibkan dua APK jenis billboard milik PPP.

"Aturannya satu parpol hanya diperbolehkan memasang dua buah APK jenis billboard di tiap kota maupun kabupaten," ujarnya.

Petugas juga menertibkan sejumlah APK yang dipasang di fasilitas umum dan dipaku di pohon.

Bawaslu banyak menemukan APK yang dipasang di tiang listrik dan dipaku di pohon.

"Pemasangan APK tidak boleh dipaku di pohon maupun di tempelkan di fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang PJU," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved